Pesepeda melintas di depan mural tentang petugas medis yang menangani pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 April 2020. Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mewacanakan tilang terhadap pengendara sepeda di jalan raya atau road bike. Namun, saat ini masih tahap pengkajian.
Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang sepeda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski begitu, polisi mengalami kesulitan.
Menurut Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, sepeda tidak memiliki dokumen seperti STNK pada kendaraan bermotor. Dalam penerapan sanksi tilang dokumen akan disita jika terjadi pelanggaran.
"Ini memang baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tak bermotor," ujar Sambodo seperti dikutip dari Tempo.co edisi 31 Mei 2021.
Dia menerangkan jika terjadi pelanggaran apa yang akan disita, apakah KTP, sepeda, atau pesepeda. Masalah lainnya adalah bagaimana registrasi sepeda atau road bike.
Sambodo menjelaskan bahwa rencana pembuatan aturan tilang pesepeda didasari sejumlah gesekan antara pengendara sepeda motor dan pesepeda. Bahkan beberapa kali ditemukan pengendara sepeda melintas di luar jalur khusus sepeda.
"Kami khawatir, jika ini dibiarkan akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dan pesepeda, khususnya road bike."
Polda Metro Jaya akan mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Ahli Hukum Pidana, Pengadilan, hingga Kejaksaan untuk membahas aturan tilang pengendara sepeda.