Sistem pembuangan atau knalpot mobil Volkswagen Passat TDI diesel di Esquibien, Perancis, 23 September 2015. Menurut EPA, Audi dan mobil-mobil Volkswagen yang dipasarkan di AS ternyata memiliki kadar gas buang nitrogen oksida (NOx) hingga 40 kali dari batas legal di negara tersebut. REUTERS
TEMPO.CO, Jakarta - Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (NHTSA) akan mengenakan sanksi denda bagi produsen mobil yang melanggar aturan emisi atau gas buang kendaraan.
Melansir Autoblog pada Kamis, 19 Agustus 2021, aturan ini mengacu regulasi 2016 pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump. Beleid ini bahkan mengenakan sanksi dua kali lipat bagi produsen mobil yang tidak bisa memenuhi persyaratan Corporate Average Fuel Economy (CAFE) itu.
Aturan emisi tersebut batal ditetapkan oleh Presiden Donald Trump karena diprotes produsen mobil. Menurut pembuat mobil, aturan ini dapat meningkatkan biaya produksi setidaknya USD 1 miliar per tahun.
Dalam keputusan Kongres pada 2015, badan-badan federal menyesuaikan hukuman perdata regulasi 2016 dengan memperhitungkan inflasi.
NHTSA telah menetapkan denda bagi produsen mobil dari USD 5,50 menjadi USD 14 untuk setiap 0,1 mil per galon emisi yang dikeluarkan mobil dan truk.
Kebijakan ini mendapatkan protes dari produsen mobil. Kelompok perdagangan yang mewakili produsen mobil utama AS dan asing mendesak NHTSA agar tidak secara retroaktif (berlaku surut) menerapkan sanksi.
Awal bulan ini, NHTSA mengusulkan persyaratan CAFE naik 8 persen per tahun untuk pelanggaran emisi pada 2024 hingga 2026. Aturan terbaru tersebut membalikkan peraturan era Trump.