Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan status PPKM Jawa-Bali dari level 4 ke level 3. Sejalan dengan itu, Polda Metro Jaya kembali memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dari 23 hingga 30 Agustus 2021.
Melansir informasi dari Instagram, @tmcpoldametro hari ini, Rabu, 25 Agustus 2021, pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM Level 3, dapat melakukan perpanjangan di tanggal 31 Agustus hingga 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Sementara jika pemilik SIM tidak memperpanjang SIM di waktu dispensasi yang diberikan, maka harus melakukan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Apabila melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Sebagai catatan, dispensasi ini diberikan untuk pelaksanaan penerbitan dan perpanjangan SIM di jajaran Satpas Polda Metro Jaya. Pengurusan SIM akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.