Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa dan Bali akan berakhir hari ini. Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama PPKM Level 3, dapat diperpanjang mulai besok, Selasa, 31 Agustus 2021.
Mengutip informasi dari Instagram, @tmcpoldametro hari ini, Senin, 30 Agustus 2021, dispensasi perpanjangan SIM selama PPKM Level 3 dapat dilakukan dari tanggal 31 Agustus sampai dengan 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
Sementara jika pemilik SIM tidak memperpanjang SIM di waktu dispensasi yang diberikan, maka harus melakukan perpanjangan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Apabila melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Sebagai catatan, dispensasi ini diberikan untuk pelaksanaan penerbitan dan perpanjangan SIM di jajaran Satpas Polda Metro Jaya selama PPKM berlangsung. Pengurusan SIM akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.