Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Wawan Priyanto
Jumat, 3 September 2021 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polres Bogor resmi memberlakukan ganjil genap di kawasan wisata Puncak mulai hari ini, 3 September 2021. Sistem ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas jalur Puncak Bogor.
Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengatakan bahwa saat ini ganjil genap di Puncak Bogor masih dalam tahap uji coba. Jadi bagi pengendara yang melanggar, sanksinya hanya akan diputar balik.
"Kami uji coba mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Ada pengecualian bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkot, dan mobil logistik," kata Dicky, dikutip dari Antara.
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa ke depannya, para pelanggar ganjil genap di Puncak ini akan dikenakan sanksi. Saat ini Pemkab Bogor tengah menyiapkan payung hukum untuk pemberlakuan ganjil genap dalam jangka panjang.
"Kita uji coba dulu dan lihat respon masyarakat. Apabila aturan ini mengarah pada perbaikan, maka kita akan minta payung hukumnya sambil disosialisasikan," ujar Ade.
Terdapat tujuh titik pemeriksaan ganjil genap di kawasan Puncak, yakni di pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.
Baca juga: Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Mulai 3 September 2021