Model berpose dengan mobil Datsun GO+ dan Datsun GO saat diperkenalkan di Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018. Kedua mobil ini menambah persaingan dunia otomotif nasional mobil jenis LCGC. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan mobil hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau LCGC (low cost green car) akan dikenakan tarif PPnBM 3 persen.
Tarif tersebut berlaku untuk mobil baru LCGC yang memiliki konsumsi bahan bakar 23 km/liter.
Kendati demikian, PT Honda Prospect Motor (HPM) tetap optimistis segmen mobil LCGC tetap bersaing dengan tarif PPnBM 3 persen. Honda mengatakan mobil LCGC adalah salah satu model yang banyak dicari masyarakat.
"Tarif 3 persen ini masih tergolong kompetitif jika dibanding model lain, misalnya mobil internal combustion engine (ICE) kena tarif 15 persen," kata Director Business Innovation and Sales & Marketing PT HPM Yusak Billy, dikutip dari Bisnis.com hari ini, Selasa, 7 September 2021.
Menurut Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi, mobil LCGC memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang tinggi sehingga mampu tetap bersaing dengan model mobil lainnya.
"LKami sejak awal sudah aware bakal ada kenaikan pajak LCGC ini," ucap Anton.
Mobil baru LCGC diwajibkan memenuhi TKDN sebesar 80 persen. Aturan ini membantu pengembangan komponen dalam negeri yang berdampak pada pertumbuhan pelaku usaha komponen lokal.
Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.