Ratusan Mobil Berpelat Sakti Kena Razia, Polda Metro Jaya: Tak Ada Keistimewaan

Kamis, 20 Januari 2022 16:00 WIB

Petugas Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Metro Jaya memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermobil di Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi dan berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-.00 WIB. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap mobil yang menggunakan pelat nomor sakti seperti RFS, RFQ, RFO, dan sebagainya. Sejak tanggal 17 hingga 19 Januari 2022, tercatat sudah ada 124 kendaraan berpelat khusus yang terjaring razia.

"Paling banyak melanggar ganjil genap, kemudian ada yang menggunakan bahu jalan, dan juga penggunaan lampu rotator atau sirine," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu, 19 Januari 2022.

Menurut Sambodo, penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia ini sudah diatur dalam Perkap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Khusus dan Rahasia.

Memang dalam aturan tersebut dijamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon STNK jenis ini. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan para pengguna pelat sakti ini bisa bebas dari penindakan apabila melanggar lalu lintas.

"Sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," ujar Sambodo.

Advertising
Advertising

Saat ini, Polda Metro Jaya telah memperketat permohonan STNK rahasia dan khusus, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Sebagai contoh, untuk kendaraan dinas Polri, harus mendapatkan rekomendasi baik dari Divisi Propam maupun Bidang Propam terlebih dahulu.

Sedangkan untuk STNK khusus wajib mendapatkan rekomendasi dari Baintelkan maupun Ditintelkam Polda Metro Jaya. "Surat permohonan harus ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon," tutur Sambodo.

Sebagai informasi, pelat nomor khusus dan rahasia ini dikhususkan untuk penggunaan pada kendaraan dinas pejabat dinas berwenang. Pelat ini tidak boleh digunakan oleh warga sipil. Pelat nomor ini hanya memiliki masa aktif satu tahun saja.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2021 Jaring 1.890 Mobil dan Motor

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

23 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

2 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya