Kakorlantas Tak Setuju SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Jumat, 21 Januari 2022 15:00 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi mengaku tidak setuju apabila ada wacana Surat Izin Mengemugi (SIM) berlaku seumur hidup dan pembuatannya gratis. Firman khawatir akan muncul program-program seperti ini apalagi menjelang pemilu presiden 2024.

"Ini kan mau 2024, biasanya ada yang promosi, kami khawatir apabila ada program-program yang menggratiskan SIM atau masa berlakunya seumur hidup," kata Firman saat mengunjungi Kantor Tempo, Kamis, 20 Januari 2022.

Menurut Firman, penerapan SIM gratis dan berlaku seumur hidup hampir tidak mungkin diterapkan. Pasalnya, setiap pengendara itu tidak hanya harus bisa mengendarai kendaraan di jalan, tetapi juga harus dalam kondisi yang sehat.

"Kondisi kesehatan seseorang akan berubah seiring berjalannya waktu. Bisa saja sekarang dia berkendara dengan baik dan aman, tapi setelah enam bulan atau setahun, kondisinya sudah tidak baik untuk mengemudikan kendaraan bermotor," jelasnya.

Firman mengatakan bahwa seharusnya masalah wacana ini seharusnya disuarakan oleh para pengemar, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir dari masyarakat. Sejatinya, menurut Firman, konsekuensi seseorang mengemudikan kendaraan di jalan itu harus bisa mengemudi dan dalam kondisi sehat.

Advertising
Advertising

"Kalau polisi yang bicara, nanti masyarakat anggapnya kami cuma mikirin masalah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jadi cukup KTP saja yang seumur hidup, SIM jangan," ucapnya.

Masalah wacana SIM gratis dan seumur hidup ini bukan pertama kali mencuat. Pada 2016, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane meminta agar pemberlakuan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB seumur hidup untuk memberantas tindakan pungutan liar alias pungli.

"Solusi untuk memberantas pungli di jajaran Lalu Lintas Polri, misalnya, pemerintah harus memberlakukan SIM, STNK, BPKB, dan TNKB seumur hidup. Pengurusan perpanjangan adalah biang kerok terjadinya pungli," kata Neta ketika itu seperti dikutip dari Tempo.co hari ini, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut Neta, gebrakan tersebut perlu diimplementasikan karena masyarakat sudah mengidentikkan polisi dengan pungli, terutama dalam segi pelayanannya. "Artinya, pusat pelayanan Polri sarat akan praktek pungli. Stigma negatif ini menjadi tantangan berat bagi Kapolri," tuturnya.

Baca juga: Susahnya Memiliki SIM di Jepang, Biayanya Bisa Beli Yamaha Nmax

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

22 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

23 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

4 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

14 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

14 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

16 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

19 hari lalu

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

19 hari lalu

Korlantas Polri Pastikan Tol Bocimi Difungsikan untuk Arus Balik

Longsor terjadi di Tol bocimi di KM 64, Kecamatan Ciambar, Sukabumi, Jawa Barat arah Sukabumi pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya