Bisa Dicabut Seumur Hidup, Berikut Penjelasan Sistem Poin Pelanggaran SIM

Pengendara motor terjatuh saat menghindari razia motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising. TEMPO/Hilman Fathurahman W
Pengendara motor terjatuh saat menghindari razia motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising. TEMPO/Hilman Fathurahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Polri telah menerbitkan aturan lalu lintas baru, yang mana terdapat sistem poin pelanggaran di dalamnnya. Hal ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dari Perpol yang diterima TEMPO pada Jumat 28 Mei 2021 itu, setiap pelanggaran dan kecelakaan akan tercatat lalu dikonversikan menjadi poin. Jika poin tersebut mencapai atau lewat batas maksimal, maka akan ada sanksinya.

Nantinya, semua akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Ini merupakan sistem informasi yang secara elektronik mendata perilaku pemilik kartu SIM.

Setiap pelanggaran nantinya akan terekam dalam sistem pendataan Traffic Attitude Record (TAR). Pelanggaran lalu lintas itu akan tercatat secara otomatis dan dikenakan poin.

Dalam BAB III tentang Penandaan SIM disebutkan bahwa pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, 3 poin pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat akan dikenakan 5 poin.

Sementara itu, akumulasi poin dengan batas maksimal 12 poin, bakal terkena penalti 1. Sanksinya berupa tidak bisa perpanjang kartu SIM, penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara. Bila ingin dapat SIM lagi, pelanggar harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Sedangkan dengan batas maksimal 18 poin, terkena penalti 2. Sanksinya berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kartu SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila ingin dapat SIM lagi, mereka harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Untuk lebih lanjut berikut penjelasan berupa reward (penghargaa) atau punishment (sanski):

1. Tanpa Uji
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.

2. Uji Ulang
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin

3. Cabut Sementara
Kepemilikkan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan, di mana pemilik SIM mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety, seperti menggunakan narkoba, mengkonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.

4. Cabut Seumur Hidup
Sistem ini diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari.

Baca: Pelat Nomor Mitsubishi Pajero Sport dan Kekaisaran Sunda Nusantara yang Viral

HIDAYAT SALAM








PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Kepolisian Razia Suporter yang Tak Terkoordinasi

7 jam lalu

Suporter Persebaya yang menumpang truk diperiksa petugas di Jalan Lingkar Kudus di depan Terminal Induk Jati Kudus. (ANTARA/HO-Polisi Kudus.)
PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya, Kepolisian Razia Suporter yang Tak Terkoordinasi

Kepolisian sisir suporter untuk laga PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya di Liga 1 di Stadion Jatidiri Rabu, 29 Maret 2023.


21 Tahun BNN, Berikut Profil Kepala BNN Petrus Reinhard Golose

3 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose memberi keterangan terkait penangkapan oknum TNI di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022. Petrus membenarkan adanya penangkapan tiga oknum TNI atas kasus narkoba dan rencana akan merilis 2 hari kedepan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
21 Tahun BNN, Berikut Profil Kepala BNN Petrus Reinhard Golose

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose menetapkant ema "Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar", saat peringatan BNN ke-21 tahun.


Cara Membuat SIM B1 serta Biaya dan Persyaratannya

5 hari lalu

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Cara Membuat SIM B1 serta Biaya dan Persyaratannya

SIM B1 sendiri dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni B1 dan B1 Umum. Begini cara membuat SIM B1


Anak 15 Tahun Tabrak Vito Raditya hingga Tewas, Bolehkah Berkendara di Bawah Umur?

7 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Anak 15 Tahun Tabrak Vito Raditya hingga Tewas, Bolehkah Berkendara di Bawah Umur?

Seorang pelajar berusia 15 tahun bernisial KP dilaporkan menabrak Vito Raditya ketika berkendara di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang.


125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

8 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

9 hari lalu

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro hari ini membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta.


Kepala Mayat Mutilasi di Bogor Dibuang ke Sungai, Pelaku Potong Korban Gunakan Gerinda

11 hari lalu

Polisi menyelidiki identitas jasad termutilasi dan disimpan di koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kepala Mayat Mutilasi di Bogor Dibuang ke Sungai, Pelaku Potong Korban Gunakan Gerinda

Bagian kepala dan kaki korban mutilasi di Singabangsa, Tenjo, Kabupaten Bogor tidak ditemukan di tempat kejadian perkara atau TKP.


5 Cara Beli Masa Aktif Telkomsel 2023, Bisa Tanpa Beli Pulsa

12 hari lalu

Telkomsel melakukan sejumlah optimalisasi kapasitas dan kualitas jaringan broadband 4G/LTE dan 5G di kawasan Danau Toba guna mendukung perhelatan F1 Powerboat World Championship 2023. (Telkomsel)
5 Cara Beli Masa Aktif Telkomsel 2023, Bisa Tanpa Beli Pulsa

Cara beli masa aktif Telkomsel 2023 dengan mengisi pulsa, menggunakan kode UMB *888#, *500*05#, aplikasi MyTelkomsel, hingga pergi ke gerai DigiPOS.


5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

12 hari lalu

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. Diaktifkannya kembali layanan SIM keliling bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi di kantor Samsat Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Polda Metro membuka layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta hari ini.


Sri Mulyani: Sektor Keuangan Hanya Bisa Berkembang Jika Ada Kepastian Hukum dan Regulasi

13 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Sri Mulyani: Sektor Keuangan Hanya Bisa Berkembang Jika Ada Kepastian Hukum dan Regulasi

Sri Mulyani mengatakan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi fondasi yang luar biasa kuat dan penting bagi pengembangan sektor keuangan.