TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Polri telah menerbitkan aturan lalu lintas baru, yang mana terdapat sistem poin pelanggaran di dalamnnya. Hal ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dari Perpol yang diterima TEMPO pada Jumat 28 Mei 2021 itu, setiap pelanggaran dan kecelakaan akan tercatat lalu dikonversikan menjadi poin. Jika poin tersebut mencapai atau lewat batas maksimal, maka akan ada sanksinya.
Nantinya, semua akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Ini merupakan sistem informasi yang secara elektronik mendata perilaku pemilik kartu SIM.
Setiap pelanggaran nantinya akan terekam dalam sistem pendataan Traffic Attitude Record (TAR). Pelanggaran lalu lintas itu akan tercatat secara otomatis dan dikenakan poin.
Dalam BAB III tentang Penandaan SIM disebutkan bahwa pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, 3 poin pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat akan dikenakan 5 poin.
Sementara itu, akumulasi poin dengan batas maksimal 12 poin, bakal terkena penalti 1. Sanksinya berupa tidak bisa perpanjang kartu SIM, penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara. Bila ingin dapat SIM lagi, pelanggar harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
Sedangkan dengan batas maksimal 18 poin, terkena penalti 2. Sanksinya berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kartu SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila ingin dapat SIM lagi, mereka harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.
Untuk lebih lanjut berikut penjelasan berupa reward (penghargaa) atau punishment (sanski):
1. Tanpa Uji
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.
2. Uji Ulang
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin
3. Cabut Sementara
Kepemilikkan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan, di mana pemilik SIM mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety, seperti menggunakan narkoba, mengkonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.
4. Cabut Seumur Hidup
Sistem ini diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari.
Baca: Pelat Nomor Mitsubishi Pajero Sport dan Kekaisaran Sunda Nusantara yang Viral
HIDAYAT SALAM