Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bisa Dicabut Seumur Hidup, Berikut Penjelasan Sistem Poin Pelanggaran SIM

image-gnews
Pengendara motor terjatuh saat menghindari razia motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising. TEMPO/Hilman Fathurahman W
Pengendara motor terjatuh saat menghindari razia motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising. TEMPO/Hilman Fathurahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini Polri telah menerbitkan aturan lalu lintas baru, yang mana terdapat sistem poin pelanggaran di dalamnnya. Hal ini tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Dari Perpol yang diterima TEMPO pada Jumat 28 Mei 2021 itu, setiap pelanggaran dan kecelakaan akan tercatat lalu dikonversikan menjadi poin. Jika poin tersebut mencapai atau lewat batas maksimal, maka akan ada sanksinya.

Nantinya, semua akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL) Pemilik SIM. Ini merupakan sistem informasi yang secara elektronik mendata perilaku pemilik kartu SIM.

Setiap pelanggaran nantinya akan terekam dalam sistem pendataan Traffic Attitude Record (TAR). Pelanggaran lalu lintas itu akan tercatat secara otomatis dan dikenakan poin.

Dalam BAB III tentang Penandaan SIM disebutkan bahwa pelanggaran ringan akan dikenakan 1 poin, 3 poin pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat akan dikenakan 5 poin.

Sementara itu, akumulasi poin dengan batas maksimal 12 poin, bakal terkena penalti 1. Sanksinya berupa tidak bisa perpanjang kartu SIM, penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara. Bila ingin dapat SIM lagi, pelanggar harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Sedangkan dengan batas maksimal 18 poin, terkena penalti 2. Sanksinya berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kartu SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila ingin dapat SIM lagi, mereka harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi.

Untuk lebih lanjut berikut penjelasan berupa reward (penghargaa) atau punishment (sanski):

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tanpa Uji
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang tidak pernah melakukan pelanggaran atau memiliki poin kurang dari 12 poin.

2. Uji Ulang
Sistem ini diberikan untuk pemilik SIM yang pernah terlibat dalam kecelakaan (tersangka) atau memiliki poin lebih dari 12 poin

3. Cabut Sementara
Kepemilikkan SIM akan dicabut sementara sesuai dengan keputusan pengadilan, di mana pemilik SIM mengemudi secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety, seperti menggunakan narkoba, mengkonsumsi miras atau kebut-kebutan saat berkendara.

4. Cabut Seumur Hidup
Sistem ini diberlakukan untuk pemilik SIM yang melakukan tabrak lari.

Baca: Pelat Nomor Mitsubishi Pajero Sport dan Kekaisaran Sunda Nusantara yang Viral

HIDAYAT SALAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

2 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
Pukat UGM Minta Susunan Pimpinan KPK Tidak Fokus Komposisi Polisi dan Jaksa

Menurutnya, tidak ada aturan khusus di UU KPK bahwa susunan pimpinan KPK maupun Dewas harus mewakili dari lembaga penegak hukum.


Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

2 hari lalu

Seorang pelanggan membuka aplikasi My XL Prioritas di Jakarta, 31 Maret 2023. Layanan My XL Prioritas memberikan banyak fitur bagi para penggunanya seperti fitur Cek Kuota, Beli Paket, Isi dan Bagi Pulsa lebih mudah, hingga pembayaran kartu kredit. TEMPO/Fardi Bestari
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

Ketahui cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati tanpa harus pergi ke XL Center. Berikut cara dan syarat-syaratnya.


Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Polri

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Amnesty International Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Polri

Perlu partisipasi publik secara bermakna sebelum RUU Polri disahkan menjadi undang-undang.


Tuntutan Demonstran Dipenuhi, Bangladesh Mulai Tenang

3 hari lalu

Anggota Angkatan Darat Bangladesh terlihat bertugas pada hari kedua jam malam, ketika kekerasan meletus di beberapa bagian negara itu setelah protes mahasiswa terhadap kuota pekerjaan pemerintah, di Dhaka, Bangladesh, 21 Juli 2024. REUTERS/Mohammad Ponir Hossain
Tuntutan Demonstran Dipenuhi, Bangladesh Mulai Tenang

Jalanan sejumlah kota di Bangladesh yang biasanya ramai oleh demonstran yang berunjuk rasa, pada Senin, 22 Juli 2024, mulai tenang.


Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan media saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik


Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Laporan Pelecehan Seksual di KRL Dioper Polisi, Pemerintah Disarankan Buka Pengaduan di Kelurahan

Pegiat advokasi anti-kekerasan seksual Olin Monteiro mengatakan harus ada birokrasi pelaporan pelecehan seksual mulai dari tingkat terendah.


4 Jenderal Polisi Menjadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Kekayaan Mencapai Rp 10 Miliar

9 hari lalu

Pertemuan Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti
4 Jenderal Polisi Menjadi Calon Pimpinan dan Dewas KPK, Kekayaan Mencapai Rp 10 Miliar

Sebanyak empat jenderal polisi maju menjadi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Berapa kekayaan mereka?


Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Ekstremis Israel atas Pelanggaran HAM terhadap Warga Palestina

10 hari lalu

Orang Yahudi Ultra-Ortodoks mengambil bagian dalam upacara
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi terhadap Ekstremis Israel atas Pelanggaran HAM terhadap Warga Palestina

Uni Eropa mencatat lima individu dan tiga entitas Israel ke dalam daftar sanksi atas pelanggaran HAM terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Kadin Minta Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Melibatkan Kepolisian dan Bea Cukai

11 hari lalu

Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto : Interport
Kadin Minta Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Melibatkan Kepolisian dan Bea Cukai

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta satgas pemberantasan impor ilegal melibatkan kepolisian dan bea cukai.


5 Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Indosat Terbaru 2024

15 hari lalu

Cara transfer pulsa Indosat kini praktis dan mudah, cocok untuk berbagi pulsa dalam situasi mendesak seperti pembelian paket data internet. Foto: Canva
5 Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Indosat Terbaru 2024

Memperpanjang masa aktif kartu Indosat bisa dilakukan dengan berbagai cara mulai dari mengisi ulang pulsa hingga menggunakan aplikasi MyIM3.