Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susahnya Memiliki SIM di Jepang, Biayanya Bisa Beli Yamaha Aerox

Reporter

image-gnews
Teruko Unoda, tour guide PT Honda Prospect Motor yang menerangkan soal sulitnya memiliki SIM di Jepang. TEMPO/Dian Andryanto
Teruko Unoda, tour guide PT Honda Prospect Motor yang menerangkan soal sulitnya memiliki SIM di Jepang. TEMPO/Dian Andryanto
Iklan

TEMPO.CO, Tokyo - Tidak ada istilah SIM atau Surat Izin Mengemudi tembak di Jepang. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi di negeri tuan rumah Olimpiade 2020 ini sangat tidak mudah. Dimulai dengan aturan usia minimal untuk bisa dapat SIM berusia 18 tahun. Tapi, itu belum seberapa. Selanjutnya, jika ingin memiliki SIM wajib mengikuti kursus mengemudi mobil sekitar tiga bulan lamanya.

Sampai di sini, Anda akan tercengang, karena jika ditotal untuk untuk mendapatkan SIM tersebut harus merogoh kocek sekitar 200 ribu Yen, jika dikurs mencapai Rp 26 juta. Plus biaya pembuatan SIM mobil 3.950 Yen atau Rp 513.500.

SIM Jepang ini terdiri dari dua warna, yang ditandai garis biru dan emas. Artinya, SIM garis biru adalah semacam SIM bagi pemula. Belum teruji benar kessihannya mengemudi, baru taraf bisa belum piawai. Atau, SIM yang diberikn karena sebelumnya memperoleh SIM emas tapi karena melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas bisa turun kasta menjadi SIM garis biru ini.

Sedangkan SIM garis emas, diberikan kepada merekayang tidak pernah melakukan sama sekali pelanggaran lalu lintas selama lima tahun. Kalau dalam kurun lima tahun, pengemudi melakukan pelanggaran, SIM emas diubah menjadi SIM biru. Selama tiga tahun pemilik SIM biru tidak melakukan pelanggaran, ia bisa dapat kembali SIM emasnya. Dengan catatan, harus ikut kelas safety driving kembali.

“Kami sangat bangga kalau punya SIM emas, dan malu jika dapat SIM biru. Karena, orang Jepang sangat malu melakukan kesalahan,” kata Teruko Unoda, tour guide PT Honda Prospect Motor di Tokyo Motor Show 2019.

Teruko Unoda menceritakan pengalamannya sendiri belum lama ini, SIM nya dari emas menjadi biru yang sangat membuatnya malu. Dua kesalahan dilakukannya, yaitu menelepon saat mengemudi dan kedapatan anaknya yang duduk di belakang tidak memakai safety belt. Poinnya berkurang sebagai pemegang SIM emas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Padahal kalau punya SIM emas bisa mendapatkan diskon di beberapa tempat belanja, diskon beli bensin, subsidi biaya asuransi, dan biaya perpanjangan SIM lebih murah 300 Yen dibandingkan Sim biru,” kata dia yang fasih bahasa Indonesia. “Maklum emak-emak,” katanya sembari tertawa.

Pemotongan poin terbesar alias SIM langsung dicabut di Jepang untuk kesalahan dengan pengurangan 35 poin, yaitu ketika kedapatan mengemudi sambil mabuk atau menyetir dalam pengaruh narkoba. “Tidak ada ampun, SIM dicabut, lima tahun buat lagi dengan proses seperti buat baru,” katanya.

Satu hal lagi menariknya SIM Jepang, di bagian belakangnya terdapat bagian kosong yang harus diisi jika ada perubahan marga atau alamat. Dan, tercantum pula kesediaan atau tidak bersedianya menjadi donor bagian tubuh untuk transplantasi. “Mata, jantung,hati, paru, ginjal, dan beberapa anggota tubuh disebutkan dibalik SIM jika bersedia menjadi donor transplantasi,” kata Unoda.

S. DIAN ANDRYANTO (TOKYO)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

33 hari lalu

Personel Satlantas memberi arahan kepada peserta ujian praktek pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jalur baru berbentuk
Masa Berlaku SIM Habis Saat Pemilu, Dispensasi Perpanjangan Cuma Hari Ini

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

35 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

36 hari lalu

Contoh SIM di Jepang. Wikipedia
Jepang Butuh Banyak Sopir Taksi dan Bus, Gelar Ujian SIM dalam 20 Bahasa

Jepang berencana menawarkan ujian untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) dalam bahasa asing untuk mengatasi kekurangan sopir taksi dan bus.


Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

41 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Polisi Beri Dispensasi Bagi SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Perpanjangan SIM yang dilakukan di waktu dispensasi tersebut berlaku dengan mekanisme normal.


Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

47 hari lalu

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Cara Mengaktifkan e-SIM di HP Android dan iPhone

e-SIM merupakan teknologi terkini yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip terpasang langsung pada perangkat.


Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

48 hari lalu

Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Inilah 5 Keunggulan e-SIM Dibanding Kartu SIM Biasa

Keunggulan e-SIM melibatkan kemudahan penggunaan global, menghilangkan kebutuhan kartu fisik, dan memungkinkan aktivasi jarak jauh.


Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

59 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.


Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.


Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

17 Januari 2024

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.


Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini