BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Korlantas Sesuaikan Aturan
Reporter
Dicky Kurniawan
Editor
Wawan Priyanto
Kamis, 24 Februari 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan instruksi kepada Kapolri bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang harus menyertakan BPJS Kesehatan. Para pemohon SIM dan STNK juga harus dipastikan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Menanggapi instruksi tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, Korlantas Polri akan melakukan beberapa proses untuk menyesuaikan aturan baru pengurusan SIM dan STNK.
"Kami akan ubah dulu regulasinya, khususnya dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Nanti kami tambahkan persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," ujar Taslim, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 23 Februari 2022.
Setelah regulasi disesuaikan, selanjutnya Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait impelementasi khusus layanan STNK. Pasalnya Korlantas Polri masih menunggu kepastian lebih lanjut apabila ada keterlambatan pembayaran pajak akibat penolakan atau penundaan pembayaran karena tidak ada kartu BPJS Kesehatan.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini akan menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak. Kami berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," jelas Taslim.
Saat ini Korlantas Polri terus mengebut proses perubahan regulasi untuk menyesuaikan instruksi presiden. Selanjutnya, Korlantas Polri juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada anggota kepolisian dan masyarakat terkait aturan baru yang dibuat.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi instruksi tersebut.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Aturannya
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.