BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Korlantas Sesuaikan Aturan

Kamis, 24 Februari 2022 06:00 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan instruksi kepada Kapolri bahwa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekarang harus menyertakan BPJS Kesehatan. Para pemohon SIM dan STNK juga harus dipastikan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Menanggapi instruksi tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, Korlantas Polri akan melakukan beberapa proses untuk menyesuaikan aturan baru pengurusan SIM dan STNK.

"Kami akan ubah dulu regulasinya, khususnya dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Nanti kami tambahkan persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," ujar Taslim, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 23 Februari 2022.

Setelah regulasi disesuaikan, selanjutnya Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait impelementasi khusus layanan STNK. Pasalnya Korlantas Polri masih menunggu kepastian lebih lanjut apabila ada keterlambatan pembayaran pajak akibat penolakan atau penundaan pembayaran karena tidak ada kartu BPJS Kesehatan.

"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini akan menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak. Kami berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," jelas Taslim.

Advertising
Advertising

Saat ini Korlantas Polri terus mengebut proses perubahan regulasi untuk menyesuaikan instruksi presiden. Selanjutnya, Korlantas Polri juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada anggota kepolisian dan masyarakat terkait aturan baru yang dibuat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk pengurusan SIM dan STNK. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi instruksi tersebut.

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK, Simak Aturannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

9 jam lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

2 hari lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

3 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

3 hari lalu

Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.

Baca Selengkapnya

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

3 hari lalu

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?

Baca Selengkapnya

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

4 hari lalu

Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih. Berapa gaji dan tunjangan Gibran?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

5 hari lalu

Luhut Temui Perdana Menteri Singapura, Buka Peluang Kerja Sama Baru

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menemui Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

5 hari lalu

Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya