Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya

Reporter

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)? Nah, tak perlu panik. Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan kembali STNK yang hilang beserta biayanya. 

1. Buat Surat Kehilangan

Begitu menyadari STNK hilang, segera datangi kantor polisi terdekat. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk melaporkan kejadian kehilangan, tetapi sekaligus mengurus surat kehilangan. Surat itu akan menjadi bukti sah sementara yang menginformasikan bahwa STNK hilang.

2. Lengkapi Berkas Kelengkapan Administratif

Menurut informasi yang dilansir dari situs resmi Divisi Humas Polri, mempersiapkan persyaratan dokumen untuk mengurus STNK yang hilang, yakni:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor Samsat, yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Baca juga: Tilang Elektronik Motor Berlaku 1 Februari, STNK Bisa Diblokir

4. Cek Fisik Kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor Samsat adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut harus difotokopi dan lakukan langkah berikut:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke loket STNK hilang. Sertakan juga berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

- Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang dari samsat. Cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat, berisi keterangan keabsahan STNK terkait. Untuk itu, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

- Mengurus pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama (BBN) II. Ini untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang. Di loket ini, Anda menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari Samsat.

- Membayar pajak kendaraan bermotor. Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan. .

- Membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

• Rp 50.000: Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum.

• Rp 75.000: Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih.

• Rp 0: Pengesahan STNK

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, tinggal serahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga kamu seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan.

BISNIS

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

1 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.


Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

2 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat.


Santunan Jasa Raharja Solo untuk Korban Kecelakaan Mencapai Rp 22 Miliar

9 hari lalu

Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id
Santunan Jasa Raharja Solo untuk Korban Kecelakaan Mencapai Rp 22 Miliar

Santunan Jasa Raharja Solo untuk korban kecelakaan hingga April 2023 mencapai Rp 22 miliar.


Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan pada jam pulang kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen. ANTARA FOTO/Fauzan
Populasi Kendaraan di Indonesia Tembus 141 Juta Unit

Pada 2021, populasi kendaraan di Indonesia tercatat sebanyak 141.992.573 unit, naik signifikan dibandingkan 2020, yakni sebanyak 136.137.451 unit.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

12 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


2 Keluarga Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Guci Terima Santunan Rp 50 Juta

20 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie hadir dalam pemberian santunan bagi keluarga korban meninggal dalam  kecelakaan bus di Guci, Jawa Tengah, Selasa 9 Mei 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
2 Keluarga Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Guci Terima Santunan Rp 50 Juta

Selain dari Jasa Raharja korban meninggal dalam kecelakaan bus di Guci juga akan menerima uang santunan kematian dari Pemkot Tangerang Selatan.


Korban Kecelakaan Bus di Guci Tegal Akan Terima Santunan dari Jasa Raharja dan Pemkot Tangsel

21 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendatangi rumah duka korban kecelakaan bus jatuh ke sungai di Kampung Kayu Gede 2, Senin 8 Mei 2023. TEMPO/Muhammad Iqbal
Korban Kecelakaan Bus di Guci Tegal Akan Terima Santunan dari Jasa Raharja dan Pemkot Tangsel

Uang santunan bagi korban meninggal dalam kecelakaan bus di Guci dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta.


Pengamat Transportasi Sebut Program Mudik Gratis Perlu Ditambah Tahun Depan

27 hari lalu

Pemudik berdiri di depan bus saat mengikuti program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023/1444 H di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin 17 April 2023. Pemprov DKI Jakarta menggelar mudik gratis angkutan lebaran 2023 menggunakan bus sebanyak 284 unit dengan jumlah pemudik sekitar 13.541 orang dengan tujuan 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengamat Transportasi Sebut Program Mudik Gratis Perlu Ditambah Tahun Depan

Program mudik gratis ke Sumatera perlu ditambah seiring dengan terhubungnya jaringan jalan tol Trans Sumatera.


Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2023 Turun 23 Persen

28 hari lalu

Ilustrasi Kecelakaan (callithumpthunder.blogspot.com)
Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran 2023 Turun 23 Persen

PT Jasa Raharja mencatatkan angka kecelakaan selama Mudik Lebaran 2023 mengalami penurunan secara nasional sebesar 23 persen.


Arus Mudik Lebaran hingga 28 April, Jasa Raharja: 5.894 Kecelakaan Lalu Lintas dan 726 Korban Jiwa

28 hari lalu

Jasa Raharja. Jasaraharja.co.id
Arus Mudik Lebaran hingga 28 April, Jasa Raharja: 5.894 Kecelakaan Lalu Lintas dan 726 Korban Jiwa

PT Jasa Raharja mencatat angka kasus kecelakaan lalu lintas pada masa mudik Lebaran 2023 menurun.