Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penyesuaian syarat usia untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyesuaian ini dilakukan setelah adanya penambahan kategori baru untuk SIM C yang terdiri dari SIM C, CI, dan CII.
Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 3 ayat 2 terdapat penambahan kategori baru untuk SIM sepeda motor.
Sebagai informasi, SIM C kini ditujukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250cc. Kemudian SIM CI untuk pengendara motor bermesin di atas 250cc sampai 500cc, sedangkan CII untuk pengendara motor bermesin di atas 500cc.
Dengan bertambahnya kategori baru untuk SIM sepeda motor ini, maka ada penyesuaian kembali untuk syarat usia untuk penerbitan SIM baru. Ini tercantum dalam Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 8. Berikut rinciannya