TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan penggolan Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor (SIM C) mulai bulan ini. Nantinya SIM C ini akan digolongkan menjadi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak aturan ini diterbitkan pada 19 Februari 2021.
Baca Juga:
"Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," ujar Arief, dikutip Tempo dari siaran YouTube NTMC Channel hari ini, Selasa, 3 Agustus 2021.
Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), disebutkan bahwa SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas 250cc. Kemudian SIM CI diperuntukkan bagi motor bermesin 2500cc sampai 500cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.
Saat nanti diberlakukan, para pemilik sepeda motor matik bermesin 250cc hingga 500cc diwajibkan menaikkan golongan SIM-nya menjadi SIM CI. Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin di atas 250cc. Berikut daftarnya:
- Yamaha TMAX DX
- BMW C 400 GT
- BMW C 400 X
- Honda X-ADV
- Vespa GTS Super Tech 300
- Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
- Max SYM 400i
- Max SYM 600i
- Cruisym 300i
Baca juga: Ini Persyaratan Meningkatkan Golongan SIM C ke CI dan CII