Mobil Angkutan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2022, Ini Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 8 April 2022 14:45 WIB

Petugas gabungan polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 28 Oktober 2020. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menerapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan balik libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah, guna menjaga lalu lintas di saat libur panjang agar tetap lancar dan tidak menimbulkan kemacetan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Kemenhub mengeluarkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2022 dan arus balik.

Kebijakan Mudik Lebaran 2022 tersebut berlaku di jalan tol dan jalan non tol (jalan nasional), yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

SE Menhub Budi Karya ini ditujukan kepada instansi dan dinas lembaga terkait untuk melaksanakannya.

Menhub Budi Karya Sumadi menerangkan pembatasan operasional angkutan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang untuk pengangkutan bahan galian, bahan tambang, serta bahan bangunan.

Dalam keterangan resminya hari ini, Jumat, 8 April 2022, pun Menhub Budi Karya menegaskan pembatasan tersebut dikecualikan bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut ekspor dan impor.

Pengecualian juga untuk mobil angkutan air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hataran pos dan uang, dan barang pokok yang terdiri dari beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, cabe, serta sepeda motor mudik gratis.

Pengecualian dilakukan jika angkutan barang tersebut dilengkapi surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan, jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang.

Surat ini harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri mobil barang.

Berikut waktu pemberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan selama Mudik Lebaran 2022:

  • Jalan Tol: arus mudik dari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB
  • Jalan Tol: arus balik dari Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB
  • Jalan Nasional: arus mudik dari Kamis, 28 April 2022 sampai dengan Minggu, 1 Mei 2022 pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB
  • Jalan Nasional: arus balik dari Sabtu, 7 Mei 2022 sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Adapun lokasi pembatasan operasional angkutan barang selama Mudik Lebaran 2022 adalah sebagai berikut:

Jalan Tol

1. Lampung - Sumatera Selatan: Bakauheni – Palembang
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo dan Jakarta Outer Ring Road (JORR)
4. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong, Jakarta – Cikampek
5. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Cikampek - Palimanan – Kanci - Pejagan
6. Jawa Tengah: Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Krapyak - Jatingaleh
7.Semarang: Jatingaleh - Srondol, Jatingaleh - Muktiharjo, Semarang – Solo – Ngawi
8. Jawa Timur: Ngawi – Kertosono - Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo, Surabaya – Gresik, Pandaan – Malang.

Jalan Nasional

1. Sumatera Utara: Medan – Berastagi, Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea
2. Jambi – Sumatera Barat: Jambi - Padang via Sarolangun, Jambi - Padang via Tebo, Jambi - Padang via Sengeti
3. Jambi - Sumatera Selatan: Jambi - Palembang
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta – Tangerang - Serang – Cilegon – Merak
5. Banten: Merak – Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer – Labuan, Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto, Serang – Pandeglang – Labuan
6. Jawa Barat: Bandung – Nagreg – Tasikmalaya - Ciamis – Banjar, Bandung – Sumedang – Majalengka - Cirebon, Ciawi – Cianjur
7. Jawa Tengah: Solo – Klaten – Yogyakarta, Bawen – Magelang - Yogyakarta, Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto, Purwokerto – Banjarnegara – Wonosobo – Magelang (Secang)
8. Yogyakarta: Jogja – Wates, Jogja – Sleman - Magelang, Jogja – Wonosari, Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
9. Jawa Timur: Pandaan – Malang, Probolinggo - Lumajang, Caruban - Jombang, Banyuwangi – Jember
10. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Baca: Perburuan 115 Mobil Travel Gelap Mudik Lebaran 2021

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

2 jam lalu

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

Warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan, menyerang dua konvoi kendaraan pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga di Jalur Gaza dari Yordania.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

6 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

6 jam lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

2 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

3 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

3 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

3 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

4 hari lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya