Sejarah Sabuk Pengaman, ini 3 Fungsi Safety Belt Jika Kecelakaan

Reporter

Tempo.co

Minggu, 15 Mei 2022 10:10 WIB

Secara total, bobot 765LT menjadi lebih ringan 80 kg daripada 720S, tepatnya seberat 1.229 kg. Pemangkasan bobot ini datang berkat aplikasi serat karbon pada seluruh panel body, jok bucket dari Senna, trim dashboard dan konsol, serta kaca belakang polycarbonate. McLaren bahkan masih menggunakan sabuk pengaman dua titik untuk seluruh jok 765LT. topgear.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sabuk pengaman mobil adalah bagian dari kelengkapan mobil yang harus ada saat berkendara. Kelengkapan sabuk pengaman ini sejalan peraturan pemerintah UU No. 14 Tahun 1992 pasal 23 Ayat 1, 2 saat berkendara. Sabuk pengaman memang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi pengendara mobil.

Dikutip dari Tesis Pengaruh Penggunaan Sabuk Keselamatan (Safety Belt) Terhadap Tingkat Fatalitas Kecelakaan Dan Tingkat Keparahan Kecelakaan Universitas Diponegoro, meskipun mobil dilengkapi dengan piranti canggih seperti bantalan pengaman namun hal itu tidak akan bekerja maksimal tanpa sabuk pengaman. Bantal pengaman pada kendaraan digolongkan secondary atau supplementary system (SRS) yang berarti alat keselamatan tingkat dua.

Sejarah Sabuk Pengaman

Dikutip dari laman resmi Suzuki sabuk pengaman berawal dari ide seorang teknisi dari Inggris yang mempunyai ide untuk membuat alat pengaman. Teknisi yang hidup di abad 19 khawatir dengan banyaknya kecelakaan mobil yang berujung pada kematian. Menurut dia penyebabnya adalah karena tubuh terlempar atau mengalami benturan.

Ide tersebut belum mampu diwujudkannya dan dilanjutkan oleh seorang dokter dari Rumah Sakit California, Amerika Serikat. Dokter Hunter Shelden menegaskan kematian yang terjadi pada kecelakaan mobil umumnya disebabkan karena pengemudi atau penumpang terlempar atau mengalami benturan.

Dari kejadian-kejadian tersebut munculah ide untuk menciptakan alat yang mampu membuat tubuh penumpang tetap berada di tempat duduknya saat terjadi kecelakaan atau mobil berhenti mendadak. Alat itu diberi nama sabuk pengaman. Sejak saaat itu, mulai tahun 1946 pemerintah Amerika menerapkan aturan pemakaian sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang. Peraturan ini juga ditekankan untuk perusahaan otomotif agar menciptakan mobil yang dilengkapi dengan sabuk pengaman.

Advertising
Advertising

Setelah itu peraturan ini diikuti oleh seluruh negara. Dengan adanya aturan ini risiko benturan dan tubuh terlempar saat kecelakaan mobil dapat diminimalisir. Bentuk sabuk pengaman adalah sabuk yang dirancang menjadi satu dengan tempat duduk dan dilengkapi dengan pengait yang bisa dibuka pasang untuk memudahkan pemakaian.

Fungsi Sabuk Pengaman

Melindungi bagian terpenting dari badan

Pada saat mobil berhenti mendadak tubuh biasanya akan terdorong ke depan. Hal itu bisa mengakibatkan tubuh membentur benda di depannya, seperti bagian tubuh kepala atau wajah. Padahal kepala merupakan bagian terpenting dari tubuh, apabila kepala mengalami benturan yang cukup keras maka bisa mengganggu kerja saraf bahkan bisa berisiko kematian.

Selain kepala sabuk pengaman juga bisa menlindungi tubuh bagian depan seperti bagian dada dan perut. Bagian-bagian depan tubuh ini juga rawan jika mengalami benturan keras. Bagian tubuh ini terhubung dengan organ penting seperti jantung.

Menahan Penumpang Agar Tetap Berada di Tempat Duduknya

Fungsi utama safety belt adalah menahan tubuh agar tidak bergeser jauh ketika terjadi kecelakaan di mobil. Biasanya jika terjadi kecelakaan atau tabrakan yang cukup parah, tubuh penumpang bisa terlempar dengan jarak yang jauh. Hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang di mobil.

Memberi Kenyamanan

Fungsi safety belt atau sabuk pengaman lainnya adalah memberikan kenyamanan bagi penumpang. Dengan memakai sabuk pengaman, penumpang bisa duduk dengan nyaman dan tenang. Bahkan saat kondisi darurat sabuk pengaman bisa tetap membuat penumpang tidak bergeser jauh dari tempat duduk.

YOLANDA AGNE

Baca: Vanessa ANgel Kecelakaan Mobil, ini Aturan Penggunaan Seat Belt

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

11 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

18 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

3 hari lalu

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

Investigasi baru NHTSA berfokus pada pembaruan perangkat lunak dari Tesla untuk memperbaiki masalah ini pada bulan Desember.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya