Operasi Patuh 2022 Incar 8 Pelanggaran Lalu Lintas Ini

Senin, 13 Juni 2022 12:01 WIB

Polisi menilang pengemudi mobil Mercedes Benz yang menggunaka rotator tidak sesuai peruntukan di Jakarta, 23 Juni 2014. twitter.com/TMCPoldaMetro

TEMPO.CO, Jakarta - Polri resmi Operasi Patuh 2022 mulai mulai hari ini, Senin, 13 Juni 2022. Program penertiban lalu lintas tersebut akan dilaksanakan hingga 26 Juni.

Polisi menetapkan sejumlah sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan dikenai sanksi tilang elektronik oleh polisi dalam Operasi Patuh 2022.

Berikut sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh 2022, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini:

1. Knalpot bising atau tidak standar
Larangan penggunaan knalpot brong baik mobil maupun motor tertuang dalam Pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 3 UU LLAJ.

Sanksi bagi pelanggarnya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

2. Penggunaan rotator tidak sesuai peruntukan
Mobil atau kendaraan pelat nopol hitam dilarang menggunakan lampu rotator sesuai Pasal 287 Ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

3. Balap liar
Balap liar motor atau mobil melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 Huruf b termasuk menjadi incaran dalam Operasi patuh 2022. Sanksinya kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta jika pelakunya tertangkap Operasi patuh 2022.

4. Melawan arus
Tindakan melawan arus lalu lintas melanggar Pasal 287 dengan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

5. Pengemudi menggunakan ponsel
Tindakan pengemudi itu melanggar Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750 ribu.

6. Helm tidak standar SNI
Tilang elektronik Operasi Patuh 2022 juga menyasar penggunaan helm pengendara motor yang tidak standar SNI. Pelanggaran Pasal 291 tersebut dapat didenda maksimal Rp 250 ribu.

7. Mengemudi mobil tanpa sabuk pengaman
Mengemudikan mobil tidak menggunakan sabuk pengaman adalah pelanggaran lalu lintas sehingga dapat didenda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang
Pelanggaran tersebut diancam sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu akibat kena tilang elektronik Operasi Patuh 2022.

JOBPIE | NTMC POLRI

Baca: Polri Gelar Operasi Patuh 2022 Tilang Elektronik, Catat Tanggalnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

11 hari lalu

Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak Pelaku Balap Liar

Perempuan itu tewas setelah kendaraan yang ia tumpangi dihantam pelaku balap liar di Jalan Raya Ahmad Yani, Margajaya, Bekasi, Sabtu dini hari.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

15 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

15 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

18 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

20 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

20 hari lalu

Polri Catat Ada 500 Kecelakaan dan 67 Orang Tewas dalam Dua Hari Ini

Pada hari pertama Lebaran, terjadi 199 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 41 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

21 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

21 hari lalu

Puncak Arus Mudik 2024, Polri Catat 322 Kecelakaan dan 63 Orang Meninggal

Pada puncak arus mudik, penindakan pelanggar lalu lintas tercatat 3.441 kejadian dengan rincian 2.267 teguran dan 1.174 tilang elektronik (ETLE).

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

24 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

27 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya