Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Catat Tanggal dan Ketentuannya

Senin, 27 Juni 2022 15:14 WIB

Pelayanan publik sudah kembali melayani penuh di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah/SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) dengan protokol kesehatan selama pandemi di Kota Bandung, Senin (26/5/20).

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pemutihan pajak ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

"Pemutihan pajak kendaraan 2022 hadir lagi. Periode pembayaran mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022," tulis Bapenda Jabar dalam unggahan di Instagram resminya, dikutip hari ini, Senin, 27 Juni 2022.

Dalam program ini Pemprov Jabar memberikan ketentuan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-II, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Ada juga diskon biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I.

Persyaratan Pemutihan Pajak
Untuk bisa menikmati program pemutihan kendaraan bermotor ini, wajib pajak perlu melengkapi persyarat umum, berupa berkas STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Ada juga persyaratan khusus bagi perpanjangan pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK, yakni wajib pajak harus menghadirkan kendaraannya di Samsat sesuai dengan domisili kendaraan. Selain itu harus memiliki bukti hasil cek fisik kendaraan dan BPKB asli.

Untuk bisa menikmati layanan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, wajib pajak perlu memenuhi persyarat berupa STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, serta bukti pengalihan kepemilikan kendaraan.

Selain itu, untuk BBNKB II wajib pajak perlu menghadirkan kendaraan di Samsat sesuai domisili kendaraan, membawa bukti hasil cek fisik, dan memastikan semua berkas yang dibutuhkan tersebut sudah difotokopi.

Mekanisme Pembayaran Pemutihan Pajak
Pada layanan bebas denda PKB, mekanisme pembayarannya adalah wajib pajak harus melakukan pengecekan fisik kendaraan, dilanjutkan dengan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di Loket Progresif, lalu menyerahkan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

Setelah itu, petugas akan melakukan penetapan besaran Pajak dan SWKDLLJ, serta melakukan penerapan besaran PNBP STNK khusus pembayaran pajak 5 tahunan, dan menetapkan besaran TNKB melalui pencetakan NPPKB.

Apabila besaran pajak sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak harus melakukan pembayaran PKB dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan juga TNKB di Loket Pembayaran. Jika sudah, wajib pajak akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang disahkan di Loket Penyerahan.

Sementara untuk mekanisme pembayaran BBNKB, wajib pajak perlu mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip Samsat, melakukan cek fisik kendaraan, mendaftar dan menyerahkan persyaratan, membayar PNBP BPKB, melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan, serta mendaftar dan menyerahkan dokumen.

Setelah berkas disiapkan, petugas akan melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0 persen), SWKDLLJ, PNBP STNK, dan TNKB. Apabila sudah ditetapkan, selanjutnya wajib pajak tinggal melakukan pembayaran besar pajak diatas dan setelah itu akan menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di loket penyerahan.

Apabila sudah menerima SKPD/SKKP dan STNK, wajib pajak juga perlu menyerahkan fotokopi STNK atau resi ke Workshop TNKB untuk bisa menerima TNKB baru.

Baca: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

19 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

39 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

52 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

8 Maret 2024

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

30 Januari 2024

Mobil Harga Miliaran Pakai Pelat Nomor ZZ, Polisi: Perlu Dipertanyakan

Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) hanya boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya