Mobil di Atas 2.000cc Dilarang Menggunakan Pertalite - Solar

Jumat, 1 Juli 2022 13:00 WIB

Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas menggunakan aplikasi MyPertamina. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022. Beleid ini akan mengatur soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi seperti Solar dan Pertalite.

Menurut Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, konsumen yang tidak dapat membeli Pertalite ini adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000cc. Pasalnya, menurut Saleh, kendaraan bermesin 2.000cc ke atas ini digolongkan sebagai barang mewah.

"Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non-subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit," ujar Saleh, Rabu, 29 Juni 2022.

BPH Migas sendiri akan membatasi jenis kendaraan bermotor yang dapat mengakses BBM bersubsidi di tengah kekhawatiran kuota yang main susut hingga pertengahan tahun ini. Perpres yang mengatur distribusi BBM akan diundangkan setelah uji coba pembelian BBM lewat aplikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah bakal membatasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dengan mengacu pada besaran kapasitas mesin. Pemerintah juga mempertimbangkan fungsi ekonomi dari kendaraan di tengah masyarakat.

Advertising
Advertising

Perpres ini juga bakal mengatur pembatasan pembelian Solar bagi seluruh kendaraan pribadi pelat hitam. Pembelian Solar masih dapat dilakukan untuk kendaraan pribadi dengan bak terbuka dan angkutan.

Kemudian untuk kendaraan barang perlu mendapat rekomendasi yang menunjukkan spesifikasi tertentu dengan kemampuan usaha atau ekonomi pemilik kendaraan. Misalnya, konsumen sektor pertanian, luas lahan yang diolah maksimal 2 hektare, sedangkan sektor perikanan volume angkutan maksimalnya 30 ton.

“Untuk ini kita minta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup sebetulnya, mengarah ke konsumen bagaimana caranya dengan rekomendasi dari dinas perdagangan,” jelas Saleh.

Baca juga: Uji Coba Pendataan Penerima Pertalite dan Solar di Yogyakarta, Server Down

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto


Berita terkait

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

1 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

2 hari lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

4 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

6 hari lalu

Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0

Baca Selengkapnya

Pertamina Bantah Hapus Pertalite, Tapi Beberapa SPBU Sudah Tak Dapat BBM Subsidi

6 hari lalu

Pertamina Bantah Hapus Pertalite, Tapi Beberapa SPBU Sudah Tak Dapat BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga menampik adanya penghapusan Pertalite menjadi Pertamax Green 95 di seluruh SPBU.

Baca Selengkapnya

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

7 hari lalu

Gempa Garut, Pertamina Pastikan Operasional tetap Berjalan

PT Pertamina Patra Niaga memastikan operasionalnya masih berjalan aman pascagempa di Garut, Jawa Barat pada Sabtu, 27 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

8 hari lalu

Pertamina International Shipping Catat Penurunan Emisi Karbon 25.445 Ton

PT Pertamina International Shipping mencatat data dekarbonisasi PIS turun signifikan setiap tahun.

Baca Selengkapnya

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

8 hari lalu

PGN Optimalkan Produk Gas Alam Cair

PGN mulai optimalkan produk gas alam cair di tengah menurunnya produksi gas bumi.

Baca Selengkapnya

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

10 hari lalu

Cara Mendaftar Sebagai Penerima LPG 3 Kg Bersubsidi

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pembeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi.

Baca Selengkapnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

12 hari lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional

Baca Selengkapnya