Penjelasan Polisi Soal STNK Mati 2 Tahun dan Kendaraan Bermotor Dianggap Bodong
Reporter
Eiben Heizar
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 8 Agustus 2022 21:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah hangus atau mati selama dua tahun.
Korlantas Polri menerapkan hal tersebut didasari pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantybudi, dalam keterangan tertulis di laman NTMC Polri.
Firman mengatakan bahwa dalam Pasal 74 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa terdapat dua hal yang bisa menyebabkan data STNK dihapus. Pertama, kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak bisa dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Namun, sebelum menerapkan aturan tersebut, Korlantas polri akan melakukan integrasi data kendaraan bermotor terlebih dahulu. Integrasi ini akan dilakukan antara samsat nasional dan samsat daerah.
“Pihak kami akan merapikan terlebih dahulu data kendaraan bermotor dan melakukan sinkronisasi antara samsat nasional dan daerah,” kata Firman.
Sebelum Dihapus Akan Ada Peringatan
Dalam Pasal 85 UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa sebelum penghapusan data kendaraan bermotor, akan ada tiga kali peringatan yang diberikan kepada pemilik kendaraan, yaitu:
- Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
- Peringatan kedua untuk jangka waktu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban;
- Peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban.
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Seri Kendaraan Bermotor, Begini Jarak Aman Mengendarainya