Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seri Kendaraan Bermotor: Begini Jarak Aman saat Mengendarainya

Editor

Dwi Arjanto

Ilustrasi pria dan kemacetan. Shutterstock
Ilustrasi pria dan kemacetan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Saat menaiki kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil, penting bagi pengendara memperhatikan jarak aman dengan pengendaran lainnya.

Ini bermanfaat agar pengereman mendadak dapat bekerja lebih maksimal, dan meminimalkan kemungkinan terjadinya hal-hal buruk di jalan.

Dijelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 3 detik merupakan tolak ukur yang tepat menjaga jarak aman pengendara mobil ataupun motor dengan pengendara lain. Sebab, saat terjadi sesuatu, pengereman mendadak membutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai 1 detik, sisanya dibutuhkan untuk menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal. 

0,5 sampai 1 detik merupakan ukuran tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan waktu untuk kendaraan berhenti, maka jumlahnya menjadi 3 detik.

Selanjutnya, ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami: pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman. Kembali bersumber Kemenhub, berikut penjelasan keduanya:

Jarak Minimal

Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara pengendara satu dengan pengendara lain. Di mana, ruang jarak ini tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.
Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil, meliputi: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter
40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter
50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter
60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter
70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter
80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter
90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter
100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter

Jarak Aman

Penting bagi pengemudi kendaraan untuk memperhatikan jarak aman, terutama saat cuaca sedang buruk. Misalnya, pengereman di area berkabut atau basah usai hujan tidak sesempurna saat cuaca sedang bagus.
Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini:

30 km/ jam jarak amannya 30 meter 
40 km/ jam jarak amannya 40 meter
50 km/ jam jarak amannya 50 meter
60 km/ jam jarak amannya 60 meter
70 km/ jam jarak amannya 70 meter
80 km/ jam jarak amannya 80 meter
90 km/ jam jarak amannya 90 meter
100 km/ jam jarak amannya 100 meter

Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ketika mengemudikan kendaraan bermotor, tetapi hal ini sangat penting bagi pengemudi dan sudah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no. 43 Tahun 1993.

DELFI ANA HARAHAP
Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI Jadi Permanen, Kecepatan Rata-rata Kendaraan Meningkat

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

16 jam lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

19 jam lalu

Randi alias Salju alias Putri, pelaku perampasan mobil dan uang tunai di Petamburan Jakarta Barat. Istimewa /Polsek Tambora.
Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

Seorang pria 50 tahun di Jakarta Barat melaporkan Randi karena membawa kabur mobilnya setelah berkencan.


335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan memasuki pintu Tol Cikampek Utama menuju Palimanan di Karawang, Jawa Barat, Sabtu 15 April 2023 dini hari. Polda Metro Jaya menyatakan puncak arus mudik gelombang pertama diprediksi terjadi pada 14 April 2023 dan gelombang kedua pada 18-19 April 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
335.394 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Pekan Ini

PT Jasa Marga (Persero) mencatatkan sebanyak 335.394 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada hari kedua libur panjang pekan ini.


Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

3 hari lalu

Ilustrasi wajah tegang wanita saat mengemudi.
Cegah Kecelakaan saat Mengemudi, Hindari Lakukan Hal Berikut

Selain main ponsel dan beberapa penyebab lain, berikut kesalahan saat berkendara yang bisa menyebabkan kecelakaan menurut para dokter.


Uji Emisi Gratis Mobil Serentak di Jabodetabek Digelar 5 Juni, Catat Lokasinya

6 hari lalu

Petugas mencatat kilometer kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Uji Emisi Gratis Mobil Serentak di Jabodetabek Digelar 5 Juni, Catat Lokasinya

Uji emisi gratis mobil dan motor akan digelar di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota yakni Jabodetabek.


Suzuki Unggulkan Teknologi untuk Mobil Kecil dan Tingkat Efisiensi

6 hari lalu

General Manager Strategic Planning Departement PT SIS Ei Mochizuki (kedua dari kiri) dan General Manager Strategic Planning Departement PT SIS Joshi Prasetya (kanan), bersama tim PR PT SIS berkunjung ke Tempo. (Foto: TEMPO/Dimas Prassetyo)
Suzuki Unggulkan Teknologi untuk Mobil Kecil dan Tingkat Efisiensi

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan bahwa produk yang mereka keluarkan memiliki beberapa keunggulan. Simak informasi lengkapnya di sini:


2 Penjambret di Pondok Aren Babak Belur Dikeroyok Massa, Curi HP Milik Anak 9 Tahun

6 hari lalu

Ilustrasi penjambretan. Swns.com
2 Penjambret di Pondok Aren Babak Belur Dikeroyok Massa, Curi HP Milik Anak 9 Tahun

Dua sekawan penjambret babak belur di keroyok massa. Keduanya kepergok saat melakukan aksi pencurian terhadap G seorang bocah berusia 9 tahun.


5 Aturan Bawa Barang di Atas Motor agar Tidak Membahayakan

9 hari lalu

Pengendara motor membawa barang belanjaan melintasi Pasar Tasik Cideng, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pelanggan dari pasar ini merupakan pedagang yang akan menjual kembali secara eceran. Tempo/Tony Hartawan
5 Aturan Bawa Barang di Atas Motor agar Tidak Membahayakan

Terdapat 5 aturan membawa barang di atas motor. Berikut Tempo.co merangkumnya seperti dilansir dari laman Wahana Honda hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023:


4 Tips Berkemah Pakai Motor agar Aman dan Nyaman

9 hari lalu

Berkemah dengan motor. (Foto: PT SIS)
4 Tips Berkemah Pakai Motor agar Aman dan Nyaman

Berikut tips dan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengendara saat berkemah menggunakan sepeda motor, versi Suzuki:


Penting! Inilah Fungsi Dashboard Kamera Mobil yang Bisa Membantu Anda

10 hari lalu

Interior mobil listrik Kia EV6 dilengkapi dengan dashboard dan layar lebar berukuran 21-inci, yang juga terdapat panel pengaturan AC, digunakan operasi haptic seperti smartphone dan mobil mewah modern. Foto : Kia
Penting! Inilah Fungsi Dashboard Kamera Mobil yang Bisa Membantu Anda

Dashboard kamera mobil memiliki peran krusial sebagai saksi bisu yang detail dan jujur mengungkapkan fakta.