Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seri Kendaraan Bermotor: Begini Jarak Aman saat Mengendarainya

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pria dan kemacetan. Shutterstock
Ilustrasi pria dan kemacetan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Saat menaiki kendaraan bermotor, baik sepeda motor ataupun mobil, penting bagi pengendara memperhatikan jarak aman dengan pengendaran lainnya.

Ini bermanfaat agar pengereman mendadak dapat bekerja lebih maksimal, dan meminimalkan kemungkinan terjadinya hal-hal buruk di jalan.

Dijelaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 3 detik merupakan tolak ukur yang tepat menjaga jarak aman pengendara mobil ataupun motor dengan pengendara lain. Sebab, saat terjadi sesuatu, pengereman mendadak membutuhkan waktu sekitar 0,5 sampai 1 detik, sisanya dibutuhkan untuk menunggu sampai mobil atau motor berhenti maksimal. 

0,5 sampai 1 detik merupakan ukuran tepat ketika gerak refleks mengerem dilakukan oleh pengemudi. Jika ditotal dengan waktu untuk kendaraan berhenti, maka jumlahnya menjadi 3 detik.

Selanjutnya, ada dua jenis jarak aman yang perlu dipahami: pertama adalah jarak minimal dan kedua jarak aman. Kembali bersumber Kemenhub, berikut penjelasan keduanya:

Jarak Minimal

Jarak minimal merupakan jarak paling dekat antara pengendara satu dengan pengendara lain. Di mana, ruang jarak ini tidak boleh diisi oleh kendaraan lain.
Soal jarak minimal ini biasanya disesuaikan dengan kecepatan mobil, meliputi: 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

30 km/ jam memiliki jarak minimal 15 meter
40 km/ jam memiliki jarak minimal 20 meter
50 km/ jam memiliki jarak minimal 25 meter
60 km/ jam memiliki jarak minimal 40 meter
70 km/ jam memiliki jarak minimal 50 meter
80 km/ jam memiliki jarak minimal 60 meter
90 km/ jam memiliki jarak minimal 70 meter
100 km/ jam memiliki jarak minimal 80 meter

Jarak Aman

Penting bagi pengemudi kendaraan untuk memperhatikan jarak aman, terutama saat cuaca sedang buruk. Misalnya, pengereman di area berkabut atau basah usai hujan tidak sesempurna saat cuaca sedang bagus.
Oleh karena itulah sangat disarankan bagi pengendara memperhatikan jarak aman berkendara berikut ini:

30 km/ jam jarak amannya 30 meter 
40 km/ jam jarak amannya 40 meter
50 km/ jam jarak amannya 50 meter
60 km/ jam jarak amannya 60 meter
70 km/ jam jarak amannya 70 meter
80 km/ jam jarak amannya 80 meter
90 km/ jam jarak amannya 90 meter
100 km/ jam jarak amannya 100 meter

Memang tidak mudah untuk memperkirakan jarak aman ketika mengemudikan kendaraan bermotor, tetapi hal ini sangat penting bagi pengemudi dan sudah diatur dalam UU Tentang Cara Berlalu Lintas pada Pasal 62 PP no. 43 Tahun 1993.

DELFI ANA HARAHAP
Baca juga : Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI Jadi Permanen, Kecepatan Rata-rata Kendaraan Meningkat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

10 jam lalu

Tempo Explain: Siap-siap Wajib Asuransi Kendaraan
Pemerintah Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan TPL, Apa Maksud Asuransi Third Party Liability?

Asuransi kendaraan TPL digadang pemerintah bakal diterapkan per Januari 2025. Apakah itu asuransi Third Party Liability?


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Pemerintah Bakal Wajibkan Asuransi Kendaraan Mulai Januari 2025, Apa Manfaatnya?

Mulai Januari 2025, semua pemilik mobil dan motor wajib mengikuti asuransi kendaraan bermotor dari pemerintah. Apa manfaatnya bagi peserta asuransi?


Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

1 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Wajib Asuransi Kendaraan, Ini Tanggapan YLKI dan Pengamat Asuransi

Pemerintah mewajibkan semua pemilik kendaraan bermotor mengikuti asuransi kendaraan TPL. Kebijakan baru ini disorot pengamat asuransi dan YLKI.


Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan menuju Jalan Raya Puncak terjebak kemacetan di kawasan Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021. Pemerintah menggeser libur Tahun Baru Islam yang semula 10 Agustus menjadi 11 Agustus dengan harapan daat mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Soal Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, AAUI Sebut Pengelola Dana Tidak Boleh Ambil Keuntungan

Pengelola dana asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan ditetapkan pada awal tahun depan, tidak boleh mengambil keuntungan.


Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

4 hari lalu

Kepadatan kendaraan bermotor pada pagi hari di kawasan jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dari besaran anggaran Rp6,9 triliun untuk penanganan kemacetan, sebanyak Rp4,9 triliun merupakan Public Service Obligation (PSO) yang akan difokuskan sebagai peningkatan kualitas dan kuantitas angkutan umum. TEMPO/Tony Hartawan
Tolak Rencana Wajibkan Asuransi Kendaraan Tahun Depan, Serikat Pekerja Angkutan: Tak Sebanding dengan Pendapatan Kami

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir.


Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

4 hari lalu

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor.
Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor, Industri Asuransi Untung?

Pemerintah berencana menerapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor. Industri asuransi menangguk untung


Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

5 hari lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Terpopuler: Kontroversi Kendaraan Wajib Asuransi, Respons Erick Thohir dan Jokowi usai Whoosh Dituding Rugikan Wika

Berita terpopuler bisnis pada Ahad, 21 Juli 2024 dimulai dari penolakan PKS atas rencana pemerintah mewajibkan asuransi kendaraan bermotor.


Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

7 hari lalu

Sejumlah kendaaran terjebak kemacetan saat melintas di Jalan Pasar Senen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau kepada para pengguna jalan raya untuk menghindari kepadatan lalu lintas imbas adanya kegiatan Hari Bhayangkara dan Pesta Rakyat di Monumen Nasional (Monas). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemerintah Berencana Wajibkan Kendaraan Bermotor Diikutkan Asuransi TPL, Apa Itu?

Asuransi TPL adalah produk asuransi kendaraan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.


OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

7 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Tunggu Pemerintah Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentang asuransi wajib kendaraan bermotor. Begini penjelasan lengkap otoritas.