Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Pengamat Transportasi Bilang Begini

Rabu, 10 Agustus 2022 18:28 WIB

Antrean pengemudi ojek daring untuk mengambil pesanan BTS Meal di gerai McDonald's Menjangan Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu, 9 Juni 2021. Penjualan menu baru ini menimbulkan kerumunan pembeli dan pengemudi ojol di gerai-gerai McDonalds di berbagai daerah. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kemenhub menaikkan tarif ojol (ojek online) berdasarkan sistem zonasi mulai 14 Agustus 2022. Aturan tarif baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP/564/2022 yang diundangkan pada 4 Agustus 2022.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin, 8 Agustus 2022.

Adapun zonasi pertama meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Kemudian Zonasi kedua meliputi wilayah Jabodetabek dan zonasi ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Pada Zona I, biaya jasa batas bawah ojol sebesar Rp 1.850 per km, kemudian biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 hingga Rp 11.500 per km. Sementara di Zona II, tarif bawas bawahnya sebesar Rp 2.600 per km, tarif batas atas Rp 2.700 per km, dan tarif jasa minimal antara Rp 13.000 hingga Rp 13.500.

Kemudian untuk Zona III, tarif jasa batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km, tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per km, dan tarif jasa minimal antara Rp 10.500 hingga Rp 13.000.

Kenaikan tarif ojek online atau ojol ini dikomentari pengamat transportasi Darmaningtyas.

Menurut dia kenaikan tarif ojek online ini seharusnya ditentukan oleh aplikator karena memang itu kewenangannya. Aplikator ini dinilai memiliki kewenangan untuk menentukan besaran tarif yang definitive berdasarkan pedoman batas bawah, atas, dan tarif minimal.

"Tarif minimal iniperlu ditentukan guna melindungi pengemudi. Sebab kalau tidak ada tarif minimal dan ternyata orderannya jarak pendek dan macet, maka pengemudi akan menderita kerugian besar, apalagi bila operator memiliki kenaikan tarifnya berdasarkan tarif bawah," kata Darmaningtyas kepada Tempo hari ini, Rabu, 10 Agustus 2022.

Darma juga mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif ojol ini banyak yang menyambut gembira, namun ada juga yang menyambutnya dengan kesedihan. Yang menyambut gembira adalah yang mereka yang sejak awal berjuang untuk dilakukan penyesuaian tarif.

"Yang menyambut sedih adalah mereka yang menyadari bahwa dengan kenaikan tarif ini justru akan membuat orderan menurun, karena tarif baru ini hampir sama dengan tarif taksi, sehingga masyarakat dapat beralih ke taksi pelat kuning," ucapnya.

Selain masalah kenaikan tarif ini, Darma juga menilai aplikator atau perusahaan penyedia jasa ojol dan regulator atau pemerintah, perlu mengatur biaya parkir para mitra driver. Saat ini mitra ojol seringkali menanggung beban biaya parkir sendiri.

"Perilaku aplikator yang tidak memanusiawikan mitra ini dan beban parkir ini tidak terendus oleh regulator sehingga tidak pernah menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan komponen tarif. Selayaknya regulator melakukan pengawasan terhadap aplikator dalam membangun kemitraan dengan para pemilik moda produksi (sepeda motor) dan sekaligus pekerjanya," tutur Darma.

Kenaikan tarif baru ojol ini diharapkan tidak menimbulkan lagi persoalan hubungan industrial yang eksploitatif. Jangan sampai konsumen sudah membayar tarif mahal, tapi mitra pengemudi tetap tidak sejahtera dan justru keuntungan terbesar malah didapat pihak aplikator.

"Kalau memang ini sampai terjadi, maka perjuangan kenaikan tarif oleh para mitra sebetulnya hanya menjadi pepesan kosong belaka," kata Darmaningtyas.

Baca: Porsche Tabrak Sepeda Motor Tukang Ojol, Begini Nasibnya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

1 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

2 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

3 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

3 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

3 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya