Petugas melakukan evakuasi mobil yang tertabrak KRL Commuter di kawasan Citayam, Depok, Jawa Barat, Rabu, 20 April 2022. Dalam Kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter dengan mobil di antara jalur antara Stasiun Citayam-Depok terdapat 1 orang korban selamat dan mobil tertemper KRL rusak parah. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Mobil dan sepeda motor rusak dan mengkrak bertahun-tahun kerap ditemui. Kendaraan tersebut dibiarkan teronggok tanpa dibayar pajak kendaraan bermotor sehingga berpotensi membawa masalah bagi pemiliknya.
Polri meminta pemilik kendaraan yang mengkrak mengurus data dan registrasinya di Samsat terdekat. Jangan sampai mobil atau motor tersebut masih terdata sehingga pajak mobil atau motor masih ditagih.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut masalah pajak kendaraan bermotor. Kepolisian menunggu laporan dari pemilik dengan menyertakan bukti-bukti agar pajak kendaraan bermotor bisa diblokir.
“Pajak kendaraan tetap kami tagih selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan,” ujar Purwadi dalam keterangannya, dikuitp dari laman NTMC Polri hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut dia, Korlantas Polri akan menghapus data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK dengan cara membayar pajak tahunan. Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan aturan tersebut penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya
1 hari lalu
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya
TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.
Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi
1 hari lalu
Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Evaluasi Proker Samsat Tingkat Provinsi
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengevaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI
1 hari lalu
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).