5 Fakta Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Kendaraan Dinas Pemerintah

Jumat, 23 September 2022 09:00 WIB

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Melalui Inpres tersebut, Jokowi meminta agar kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah diganti menggunalan kendaraan berbasis listrik.

Diperkirakan, kendaraan operasional seluruh pemerintahan, dari pusat hingga daerah, membutuhkan sekitar 132 ribu unit mobil listrik. Selain itu, ada beberapa fakta-fakta lain terkait penggunaan kendaraan dinas listrik ini.

Berikut adalah 5 fakta penggunaan kendaraan dinas listrik, dilansir dari Tempo.co hari ini, Jumat, 23 September 2022.

1. Jadi Kendaraan Resmi

Setelah diterbitkannya Inpres Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022, maka kendaraan listrik secara resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah.

Advertising
Advertising

Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan regulasi terkait penggunaan kendaraan listrik tersebut. Selain itu, Jokowi juga meminta untuk adanya penyusunan alokasi anggaran untuk pengadaan mobil listrik ini.

2. Sudah Diundangkan

Pemerintah sendiri telah menerbitkan regulasi mengenai penggunaan kendaraan listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Beleid tersebut mengatur tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, ada tiga aspek penting dari Perpres tersebut, yakni aspek lingkungan dan konservasi, efisiensi dan ketahanan energi, serta aspek peningkatan kapasitas industri dan kemampuan daya saing.

3. Jadi Kendaraan Wajib Pegawai Pemerintah

Pada Juli 2022, Moeldoko mengungkapkan bahwa mobil listrik akan jadi kendaraan dinas wajib pemerintahan, TNI, dan Polri. Langkah ini dilakukan untuk mendukung percepatan elektrifikasi di Tanah Air.

"Nanti di lingkungan pemerintahan diwajibkan menggunakan mobil listrik," kata Moeldoko usai konferensi pers PEVS 2022 di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

4. Dibutuhkan 132 Ribu Unit hingga 2030

Disitat dari laman Dephub.go.id, hingga tahun 2030, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan kebutuhan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional pemerintah mencapai sekitar 132 ribu unit, utamanya mobil listrik.

Jumlah tersebut didapat berdasarkan hasil penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan kemenhub.

"Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga kota percontohan di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara dalam Webinar 'Membangun Masyarakat eMobility' pada Kamis, 27 Mei 2021.

5. Dana Kendaraan Listrik untuk Pegawai Pemerintah

Soal anggaran atau biaya sewa dan pengadaan mobil listrik untuk pejabat negara ini baik tingkat pusat dan daerah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menyusun standar kebutuhannya. "Kami sedang periksa kebutuhan standar untuk mobil listrik," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Kamis, 15 September 2022.

Khusus untuk anggaran pengadaan atau sewa mobil listrik pejabat negara tahun depan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2023.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa biaya satuan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon 1 sebesar Rp 735,34 juta per unit. Sementara untuk pejabat daerah, biaya tertinggi ditetapkan di Sulawesi Tenggara sebesar Rp 702,27 juta dan paling rendah di Riau, yakni sebesar Rp 567,63 juta.

Lalu untuk sewa kendaraan operasional roda empat pejabat eselon I ditetapkan Rp 17,66 juta per bulan. Untuk pemerintah daerah, sewa tertinggi di Kepulauan Riau, Sulawersi Utara, dan Gorontalo dengan nominal Rp 15 juta, sementara untuk sewa terendah ada di Bangka Belitung dengan nilai Rp 12,75 juta.

Baca juga: Penggunaan Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Dilakukan Bertahap, Ini Acuannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

14 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Nobar Bloody Nickel, Ungkap Sisi Gelap Kendaraan Listrik

Diskusi film itu ditujukan untuk merespons program pemerintah yang masif mendorong kendaraan listrik (EV) beserta sisi gelap hilirisasi nikel.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

1 hari lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

1 hari lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

1 hari lalu

Antusiasme Masyarakat Meningkat di Hari Ketiga Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024

Tahun ini, Periklindo Electric Vehicle Show 2024 menyediakan booth khusus bagi pelaku akademisi.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

2 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

2 hari lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Segera Hadir di Subang Smartpolitan, Berikut Profil BYD Perusahaan Kendaraan Listrik

Keputusan mendirikan pabrik kendaraan listrik di Subang Smartpolitan menunjukkan komitmen BYD dalam mendukung mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

2 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya