TEMPO.CO, Yogyakarta - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi penggunaan mobil dan motor listrik untuk kendaraan dinas pemerintah pada pekan ini. Kebijakan ini dikeluarkan per 13 September 2022 dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.
Inpres itu mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Istinewa Yogyakarta menyatakan segera melaksanakan perintah presiden tersebut.
"Kami akan mematuhi segala ketentuan dari pemerintah pusat, namun untuk peralihan ini perlu dilakukan secara bertahap," kata Sekretaris D.I. Yogyakarta Kadarmanta Baskara Aji hari ini, Jumat, 16 September 2022.
Aji menilai satu sisi, penggunaan mobil listrik ini memang positif untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menghemat energi. Namun juga perlu melihat kesiapan sarana dan prasarana serta anggaran yang perlu disiapkan untuk peralihan itu.
Dia mencontohkan mobil dinas saat ini yang hampir seluruhnya menggunakan BBM, secara bertahap, satu per satu diganti ke mobil listrik saat usianya sudah melampaui batas yang ditentukan.
"Perlu melihat ketersediaan kendaraan listrik di dalam negeri. Ketersediaannya mobil listrik baru itu saat ini masih sedikit. Harga mobil listrik juga tergolong mahal," kata dia.
"Misalnya mobil listrik yang kapasitas mobilnya kecil, harganya bisa lebih mahal atau sama dengan mobil konvesional yang kapasitasnya besar," ujar Aji.
Bicara soal sarana dan prasarana pendukung operasionalisasi mobil listrik itu, menurut Aji, juga perlu dipersiapkan matang. Pemda D.I. Yogyakarta dan PLN sempat membahas wacana membangun SPKLU di Kompleks Kantor Gubernur DI Yogyakarta Kepatihan dan kawasan Malioboro. Namun hal itu sebatas wacana karena ada.berbagai pertimbangan, seperti kawasabn Malioboro sedang difokuskan menjadi kawasan pedestrian yang berorientasi bagi pejalan kaki, .
Baca: Mobil Dinas Pakai Kendaraan Listrik, Moeldoko: Bisa Hemat Devisa Rp 2.000 T Lebih
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.