SIM Motor Listrik Beda dengan Motor Biasa, SIM Mobil Listrik Gimana?

Jumat, 23 September 2022 16:27 WIB

Tampilan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Polri pada September 2019 mendatang (Istimewa-Humas Mabes Polri)

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengendara sepeda motor listrik memang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C. Namun untuk golongannya, SIM motor listrik ini berbeda dengan motor biasa bermesin bensin.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Ketiga golongan SIM tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor, termasuk untuk sepeda motor bertenaga listrik.

SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc, sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Lalu untuk SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artinya untuk pengendara sepeda motor listrik, minimal harus memiliki SIM CI untuk bisa mengendarai motor listrik di jalan. Pembuatan SIM CI ini persyaratannya harus memiliki C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan. Syarat tersebut juga berlaku jika ingin naik golongan dari SIM CI ke CII.

SIM Mobil Listrik

Advertising
Advertising

Jika sepeda motor listrik memiliki SIM yang berbeda dengan sepeda motor bensin, lalu bagaimana dengan mobil listrik?

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, saat ini semua pemilik kendaraan roda empat harus memiliki SIM A untuk bisa mengendarai mobilnya di jalan. Dalam Pasal 3 Ayat 2 Perpol tersebut, dijelaskan bahwa SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg dan berupa mobil penumpang.

Artinya saat ini, pemilik mobil listrik masih mengggunakan SIM A, sama dengan mobil bermesin bensin biasa.

Untuk SIM A sendiri terbagi dalam dua golongan, yakni SIM A dan SIM A Umum. SIM A ini berlaku untuk pengemudi mobil dengan berat maksimal 3.500 kg dan berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara untuk golongan SIM A Umum berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kg. Mobil yang digunakan juga berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Baca juga: Hobi Nyetir Mobil, Mengapa Ratu Elizabeth II Tidak Pernah Punya SIM

Berita terkait

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

1 hari lalu

FIF Dapatkan Pembiayaan Hijau, untuk Leasing Motor Listrik hingga Panel Surya

FIF mendapatkan pembiayaan hijau senilai USD 60 juta dari tiga bank asal Jepang. Modal itu buat leasing motor listrik hingga panel surya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

3 hari lalu

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

Pendaftaran konversi motor bensin menjadi motor listrik dapat dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

9 hari lalu

Terkini: Jokowi Keluhkan Rp 180 Triliun Hilang karena Pengobatan ke Luar Negeri, Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masyarakat berobat ke luar negeri. Es krim Magnum ditarik karena mengandung plastik

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

9 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

9 hari lalu

Bahas Tantangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, BRIN: Perlu Fokus

Implementasi program kendaraan listrik dinilai harus didukung ekosistem yang memadai.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

11 hari lalu

Ada 11.377 Pengecasan Mobil di SPKLU Sepanjang Periode Lebaran, Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan transaksi di SPKLU tersebut tercatat hingga H+7 Lebaran.

Baca Selengkapnya

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

14 hari lalu

Bersaing Sengit Lawan Produsen Mobil Listrik China, Tesla Mau Bikin Mobil Listrik Murah Tahun Ini

Tesla akan terus mengembangkan robotaksis self-driving, yang dikembangkan dari platform kecil, yang akan digunakan untuk mobil listrik murah Tesla.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

PLN Jamin Ketersediaan SPKLU di Banten untuk Dukung Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan SPKLU di Banten untuk mendukung pemudik yang menggunakan mobil listrik.

Baca Selengkapnya