Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri menghadirkan program baru untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu datang lagi ke Satpas untuk perpanjang SIM.

Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya SIM yang sudah diperpanjang akan dikirimkan langsung ke rumah pemohon.

Syarat Perpanjangan SIM Online

Untuk perpanjang SIM online, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Persyaratan ini antara lain, SIM lama, E-KTP, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, dan hasil tes psikologi.

Kemudian pemohon juga harus menyiapkan pas foto dengan latar berwarna biru dan buka foto selfie. Setelah itu siapkan juga foto tanda tangan di atas kertas putih polos serta menggunakan tinta yang tebal.

Cara Perpanjangan SIM online

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon perlu mengunduh aplikasinya di Play Store dan melakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan pemohon akan mendapatan kode OTP melalui SMS.

Setelah memasukkan kode OTP, Anda akan diminta untuk membuat PIN dan mengonfirmasi PIN yang sudah dibuat tadi. Lalu lengkapi data di menu Profile dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan email. Aktifasi akun akan dikirimkan melalui email dan lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah disiapkan. Untuk pemeriksaan kesehatan jasmani bisa dilakukan melalui situs erikkes.id dan tes psikologi dapat dilakukan melalui situs app.eppsi.id yang bisa diakses melalui browser di ponsel.

Jika persyarat sudah disiapkan, pilih Menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM, setelah itu unggah dokumen yang sudah disiapkan. Kemudian pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan SIM ditolak oleh Satpas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Anda bisa memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia dan masukkan alamat pengiriman. Jangan lupa juga memilih metode pembayaran dengan mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank BNI.

Periksa status transaksi secara berkala di menu Transaksi. Apabila transaksi perpanjangan SIM telah selesai, SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik menu Perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM Online

Selain harus menyiapkan persyaratan berkas, masyarakat juga harus menyiapkan uang untuk membayar sejumlah biaya administasi perpanjangan SIM online. Besaran biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM ini juga bisa bertambah akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan kategori SIM.

SIM A: Rp 80.000
SIM B1 dan B2: Rp 80.000
SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
SIM D dan D1: Rp 30.000
Tes Kesehatan: Rp 25.000
Tes Psikologi: Rp 27.500

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Bagaimana Ketentuannya?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

5 jam lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.


Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

7 hari lalu

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

10 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

11 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

15 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

15 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan masa perpanjangan SIM hari ini. Berikut daftar lima gerai SIM keliling yang bisa dikunjungi.


Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

15 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Korlantas mengatakan menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.


Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

41 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Layanan Perpanjangan SIM Tutup Selama Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya

Jika tidak mengurus perpanjangan SIM pada periode 26 April sampai 3 Mei 2023, pemilik harus membuat SIM baru.


Daftar 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di DKI Jakarta Hari Ini

42 hari lalu

Warga antre saat mengurus perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Daftar 2 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di DKI Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya membuka dua layanan SIM Keliling di DKI Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).


Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi

47 hari lalu

Ilustrasi garasi mobil. Shutterstock
Garasi Mobil Syarat Wajib Perpanjangan STNK dan SIM di DKI Jakarta, Begini Rencana Polisi

Sanksi akibat tak memiliki garasi mobil antara lain teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, dan pencabutan izin.