Petugas memantau arus lalu lintas kendaraan yang terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di Bandar Lampung, Lampung, Senin 1 Maret 2021. Polresta Bandar Lampung akan memberlakukan tilang elektronik mulai 17 Maret 2021 dengan memasang kamera pengawas di beberapa titik jalan protokol di Kota Bandar Lampung. ANTARA FOTO/Ardiansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan polantas tetap harus hadir di masyarakat meski tidak menindak pelanggar lalu lintas secara fisik. Dia merespons kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual.
Budiyanto menuturkan bahwa ada tugas-tugas lain polantas (polisi lalu lintas) di lapangan yang juga sangat penting. Tugas-tugas tersebut meliputi edukasi kepada pengguna jalan berupa teguran, tugas- tugas preventif, pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli.
"Perlu ada pemahaman bagi seluruh anggota Polri bahwa tugas-tugas Polantas bukan hanya di bidang penegakan hukum semata." kata Budiyanto dikutip hari ini, Minggu, 30 Oktober 2022.
Instruksi larangan tilang manual dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat itu ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, yang isinya jajaran "Polisi Sabuk Putih" diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile.
Budiyanto, yang juga bekas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mewanti-wanti jangan sampai tidak ada polantas di jalanan. Menurut dia, kiprah polantas yang perlu ditingkatkan ialah edukasi kepada masyarakat, sedangkan penindakan diserahkan kepada teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.