Biaya Pembuatan SIM A Terbaru Rp 120 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

Reporter

Tempo.co

Jumat, 4 November 2022 14:01 WIB

Seorang warga kelahiran 1 Juli menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru miliknya di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Biaya pembuatan SIM A dan SIM C terbaru telah dikeluarkan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu. Itu terjadi ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberlakukan aturan baru.

Aturan tersebut tercantum dalam telegram ST/2386/X/YAN.1.1./2022, tanggal 31 Oktober 2022, ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Nantinya para pemohon SIM yang tidak lulus, bisa langsung mengulang tes pada hari itu.

Saat ini pembuatan SIM yang gagal harus menunggu sekitar dua pekan untuk bisa melakukan ujian ulang. Menurut Listyo, aturan tersebut cukup memakan waktu bagi masyarakat, sehingga diharapkan bisa diubah mekanismenya.

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM, dapat segera mengikuti ujian kembali pada hari yang sama atau 14 hari kerja sejak tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi arahan Kapolri dalam telegram, dilansir dari situs Layanan Polri.

Melalui telegram tersebut Kapolri juga menerbitkan daftr biaya pembuatan SIM baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Advertising
Advertising

Dalam atruan tersebut dipastikan bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon SIM, selain pungutan biaya PNBP SIM. Bagi para peserta yang ingin mendapatkan SIM A dan A Umum harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120 ribu, dan biaya perpanjangan hanya Rp 80 ribu.

Sementara itu untuk pembuatan SIM C, C I, dan C II dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan dalam proses perpanjangannya, pemilik SIM C, C I, dan C II hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 75 ribu.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram tersebut.

Biaya Resmi Pembuatan SIM A Sampai SIM C Terbaru:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Baca Juga: Mario Aji Akui Dapat Keuntungan, Bisa Raih Poin di Moto3 Valencia?

LAYANAN POLRI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

20 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

4 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

12 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

12 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

13 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

20 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

21 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

27 hari lalu

Polri Imbau Masyarakat Tak Lakukan Konvoi Kendaraan Saat Malam Takbiran

Imbauan untuk tak konvoi saat malam takbiran merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kemacetan Berpindah dari Trans Jawa ke Sumatera, Kapolri: Puncak Arus Mudik Terbagi

27 hari lalu

Kemacetan Berpindah dari Trans Jawa ke Sumatera, Kapolri: Puncak Arus Mudik Terbagi

Kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran 2024 bergeser dari Jawa ke Sumatera arena puncak arus mudik tersebar dalam 4 hari di Jawa.

Baca Selengkapnya

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

28 hari lalu

Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.

Baca Selengkapnya