Apa Itu Sistem Tilang Berbasis Poin?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Jumat, 11 November 2022 07:45 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang berbasis poin akan diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Sistem ini ditetapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dilansir dari ntmcpolri, sistem ini akan mengurangi poin pengendara jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Pengendara akan mendapatkan 12 poin, tiap poin akan berkurang setiap melakukan pelanggar. Setelah poin habis, surat izin mengemudi (SIM) pengendara akan dicabut.

“Ketika melanggar, pelanggaran sedang atau kelalaian ringan itu satu poin terkurangi, pelanggaran sedang itu tiga poin terkurangi, pelanggaran berat lima poin terkurangi,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

Jika pengendara telah pengantongi 12 poin, akan dikenakan penalti 1 dan pengendara dengan poin 18 akan dikenakan penalti 2. Begitu juga pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut sehingga SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), sistem poin ini telah ditetapkan dan berlaku sejak 19 Februari 2021.

Advertising
Advertising

Pada Pasal 37, pelanggar akan dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2 jika sudah mencapai 12 poin. Sanksi untuk akumulasi 12 poin maka akan dilakukan penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan.

Setelah berakhirnya masa pencabutan, dapat diajukan pemilik SIM dengan ketentuan harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Mekanisme pembuatan SIM baru ini akan terkoneksi dengan tilang elektronik atau ETLE.

Saat mencapat batas 12 poin, maka saat melanggar akan dipotong poin dan tegurannya masuk ke aplikasi ETLE E-tilang.

MALINI

Baca juga: SIM Dicabut Atau Dikurangi Poin Jika Pengendara Lakukan Ini

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Jasamarga Transjawa Perbaiki KM 38 Tol Jakarta-Cikampek Mulai Hari Ini

PT Jasamarga Transjawa Tol memperbaiki jalan di titik Kilometer atau KM 38 pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

9 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

15 hari lalu

5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

17 hari lalu

Kecelakaan Arus Mudik Lebaran Turun 15 Persen, Paling Banyak karena Tidak Jaga Jarak Aman

Kecelakaan tunggal pada arus mudik Lebaran 2024 mengalami kenaikan 14 persen, yaitu 79 kejadian.

Baca Selengkapnya

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

19 hari lalu

One Way Arah Jakarta Berakhir, Polda Jabar: Arus Lalu Lintas Kami Paksa Normal

Wadir Lantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, mengatakan sistem satu arah atau one way arah Jakarta berakhir seusai 11 jam diterapkan di Puncak.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

19 hari lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, 275.026 Kendaraan Melintas di Tol Trans Sumatera

Jumlah kendaraan yang melintas pada masa puncak arus balik Lebaran tersebut melonjak 101 persen dari VLL Normal.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

20 hari lalu

Puncak Arus Balik Diprediksi Ahad, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Sore ini

Tol Bocimi dapat digunakan dan akan difungsionalkan saat arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya