Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kepolisan Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 Februari akan mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau E-TLE terhadap kendaraan sepeda motor. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah menghapus sanksi tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas. Gantinya, polisi menerapkan sistem tilang elektrionik atau ETLE. Namun, muncul fenomena menarik.
Pelanggar lalu lintas di Kota Langsa, Aceh, justru kian meningkat semenjak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan tilang elektronik secara nasional.
Pelanggaran lalu lintas paling banyak di Langsa adalah pengendara mobil tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt dan menggunakan ponsel.
“Namun tilang ETLE belum bisa diterapkan lantaran masih dimonitor di Polda Aceh, meski demikian kami hanya bisa menegur dan memberi blanko jika ada yang melanggar,” kata Kasatlantas Polres Langsa AKP Ritian Handayani, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 15 November 2022.
Kapolri Listyo Sigit memerintahkan penggunaan sanksi tilang elektronik terhadap pengendara pelanggar lalu lintas. Tilang manual dihapus dengan alasan tilang manual rawan praktik pungli (pungutan liar).
Menurut Ritian Handayani pengendara sepeda motor dan mobil wajib mematuhi peraturan demi keselamatan berkendara, bukan karena takut kena tilang polisi. Sabuk pengaman di mobil bisa menahan tubuh pengemudi dan penumpang agar tidak terlempar pada saat terjadi benturan.
Adapun helm bagi pengguna motor berguna sebagai pelindung kepala agar tidak luka fatal jika ada benturan atau kecelakaan. Ritian juga mengingatkan pentingnya kaca helm atau visor yang dapat melindungi wajah dan mata pengendara motor.