Anggota Kepolisian memakai helm yang dipasangkan kamera di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 20 Maret 2021. Polda Metro Jaya meluncurkan 30 unit kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) berbasis portable yang terdiri dari bodycam, helmet cam, dashcam dan drone surveillance untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai lokasi secara acak dalam rangka menjelang penerapan tilang elektronik nasional pada 23 Maret 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement atau kamera ETLE mulai diterapkan di Provinsi Bali mulai hari ini, Senin 28 November 2022. Terdapat 49 kamera ETLE yang siap merekam data pelanggaran lalu lintas.
“Sosialisasi dilakukan hingga hari ini. Tilang elektronik diberlakukan mulai Senin, 28 November 2022,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail pada Minggu, 27 November 2022.
Mengutip laman NTMC Polri hari ini, Senin, 28 November 2022, Rahmawati menjelaskan selama sosialisasi tilang elektronik, surat tilang tetap dikirimkan kepada pelanggar. Namun, pelanggar tak perlu membayar denda melainkan cukup melakukan konfirmasi.
Kamera ETLE diaktifkan di sembilan wilayah polres se-Bali. Ada kamera ETLE statis di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar personil polantas polres.
Kamera ETLE mobile handheld dioperasikan oleh polantas baik yang patroli maupun sedang mengatur lalu lintas. Polantas akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian dikirimkan ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.
Kompol Rahmawati meminta masyarakat Bali menaati seluruh aturan lalu lintas mulai hari ini sebab tilang elektronik sudah diberlakukan yang diikuti dengan penindakan.