Cara Membuat SIM Internasional serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Reporter

Andika Dwi

Rabu, 30 November 2022 09:28 WIB

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki sesuai aturan berkendara di jalan. Tak hanya di Indonesia, pengemudi yang ingin berkendara di luar negeri juga wajib memiliki SIM yakni SIM internasional. Lantas, bagaimana cara membuat SIM Internasional? Apa saja persyaratannya?

Untuk berkendara di negara lain, kepemilikan SIM nasional tidak berlaku. Maka dari itu pemerintah telah memfasilitasi cara untuk mengurus SIM Internasional. SIM Internasional dapat digunakan sebagai izin mengendarai kendaraan yang hanya berlaku di 92 negara.

Syarat Membuat SIM Internasional

Masyarakat dapat mengurus SIM internasional secara online maupun datang ke Satpas SIM terdekat. Dilansir dari korlantas.polri.go.id, berikut ada beberapa syarat membuat SIM internasional.

  1. Foto nampak 2 kancing kemeja
  2. Warna latar belakang putih
  3. Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  4. Tidak menggunakan kacamata
  5. Wajah menghadap kamera
  6. Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  7. Bukan Foto Hitam Putih
  8. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  9. KITAP (khusus warga negara asing)
  10. Paspor yang masih berlaku
  11. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  12. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  13. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Dari 13 Dokumen persyaratan di atas, silahkan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB ke alamat situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Sebagai catatan , untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto.

Cara Membuat SIM Internasional

  1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda
  2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
  3. Setelah pendaftaran selesai, silahkan lakukan pembayaran sesuai biaya SIM dengan metode cashless.
  4. Datanglah ke Gedung SIM Internasional yang ada di Satpas untuk verifikasi dokumen.
  5. Setelah selesai, lakukan sesi foto dan sidik jari.
  6. Tunggu hingga proses pencetakan SIM.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

  1. Biasanya biaya pembuatan SIM internasional baru sebesar Rp 250.000.
  2. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan sebesar Rp 225.000.

Apabila persyaratan pembuatan SIM Internasional tidak lengkap atau tidak sesuai, maka akan dibatalkan secara otomatis dan biaya akan dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertising
Advertising

Adi Nur Vianto

Baca juga: Langkah Mudah Memperpanjang SIM Internasional Secara Online

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

11 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

11 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

18 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Catat 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Arus balik Lebaran di jalur Pantura saat ini masih dalam batas normal, kepadatan kendaraan hanya terjadi di beberapa lampu lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

19 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

19 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

21 hari lalu

Arus Balik Lebaran 2024, Korlantas Polri Berlakukan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Polri memberlakukan rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta mengurai peningkatan volume lalu lintas arus balik.

Baca Selengkapnya

Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

22 hari lalu

Puncak Arus Balik, Polri Minta Pengendara Istirahat Tiap 4 Jam agar Kecelakaan Maut di Cikampek Tak Terulang

Polri imbau pengendara mobil istirahat tiap 4 jam agar kecelakaan maut di Tol Cikampek dan Tol Batang tidak terulang saat puncak arus balik lebaran

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

23 hari lalu

Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan Arus Mudik Lebaran 2024 Turun 12 Persen

Total kecelakaan lalu lintas selama masa arus mudik Lebaran 2024, korban meninggal turun 0,04 persen, luka berat 19 persen, dan luka ringan 18 persen

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Hentikan One Way dari KM 72 Tol Cipali - KM 414 Tol Kalikangkung Siang Ini

25 hari lalu

Korlantas Polri Hentikan One Way dari KM 72 Tol Cipali - KM 414 Tol Kalikangkung Siang Ini

Sistem one way dihentikan karena traffic counting di titik kepadatan seperti KM 71, KM 66, dan KM 73 mengalami penurunan angka yang relevan.

Baca Selengkapnya