Polisi Bakal Terapkan Tes Miras dan Narkoba di Jalan Raya

Kamis, 1 Desember 2022 18:18 WIB

Alat Penguji Miras dan Narkoba. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mensosialisasikan penggunaan alat tes miras (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit) di jalan raya.

Sosialisasi itu dilaksanakan pada rapat Rakernis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri 2022 pada Rabu lalu, 30 November 2022.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan menurut data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi mobil atau motor di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) dan narkoba.

“Dengan alat ini kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan mengetes pengguna jalan, tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu. Ini bisa mencegah kecelakaan,” kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri pada hari ini, Kamis, 1 Desember 2022.

Alat tes miras dan alat tes narkoba yang digunakan polisi di jalan raya terdiri dua jenis, yaitu mouthpiece dan flanel.

Cara penggunaan alat tes jenis mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Sedangkan flanel cukup ditiup tanpa menempelkan alat ke mulut.

Alat tersebut dinilai efektif mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengemudi mobil dan sepeda motor.

Menurut Brigjen Aan Suhanan setelah sosialisasi tersebut Korlantas Polri akan menerapkan tes miras dan narkoba terhadap pengemudi mobil dan motor di lokasi-lokasi yang kerap terjadi kecelakaan.

KHOLIS KURNIA WATI | NTMC POLRI | JOBPIE

Baca: Tesla Luncurkan Miras Tequila, Ludes dalam Beberapa Ja

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

8 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

9 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

19 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya