Kendaraan melintas di bawah papan digital bertuliskan "Anda Memasuki Kawasan Tilang Elektronik" di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu, 17 Maret 2021. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 30 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polres Tangerang Selatan memberlakukan tilang elektronik menggunakan mobil patroli atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Kamera tilang elektronik yang terpasang di bagian atas mobil patroli akan menangkap gambar kendaraan yang dikemudikan melanggar lalu lintas.
"Berdasarkan instruksi Bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan ETLE Mobile untuk menggantikan tilang manual," kata Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 5 Desember 2022.
Polres Tangsel telah mengujicoba kamera ETLE Mobile pada Operasi Patuh 2022. Pengoperasian kamera tilang elektronik mobile akan memantu polantas membuktikan pelanggaran lalu lintas dan penindakan.
"Kamera ETLE Mobile terpasang di atap mobil Patroli akan menangkap gambar pengemudi motor atau mobil yang melanggar lalu lintas," ucap Dicky.
Mobil patroli tilang elektronik Polres Tangsel akan mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas, seperti kendaraan melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan.
Tangkapan gambar pelanggar akan dikirimkan datanya ke Regional Traffic Management Center (RTMC) untuk diproses sanksi tilang elektronik.