TEMPO.CO, Jakarta - Tilang elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement atau kamera ETLE mulai diterapkan di Provinsi Bali mulai hari ini, Senin 28 November 2022. Terdapat 49 kamera ETLE yang siap merekam data pelanggaran lalu lintas.
“Sosialisasi dilakukan hingga hari ini. Tilang elektronik diberlakukan mulai Senin, 28 November 2022,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Bali Kompol Rahmawati Ismail pada Minggu, 27 November 2022.
Mengutip laman NTMC Polri hari ini, Senin, 28 November 2022, Rahmawati menjelaskan selama sosialisasi tilang elektronik, surat tilang tetap dikirimkan kepada pelanggar. Namun, pelanggar tak perlu membayar denda melainkan cukup melakukan konfirmasi.
Kamera ETLE diaktifkan di sembilan wilayah polres se-Bali. Ada kamera ETLE statis di 10 lokasi dan 39 ETLE mobile handheld yang tersebar personil polantas polres.
Kamera ETLE mobile handheld dioperasikan oleh polantas baik yang patroli maupun sedang mengatur lalu lintas. Polantas akan memotret pelanggaran lewat handphone kemudian dikirimkan ke petugas backoffice Posko Gakkum ETLE.
Kompol Rahmawati meminta masyarakat Bali menaati seluruh aturan lalu lintas mulai hari ini sebab tilang elektronik sudah diberlakukan yang diikuti dengan penindakan.
NTMC POLRI
Baca: 10 Lokasi Ganjil Genap Selama KTT G20 Bali
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.com.