Alasan Perpanjangan SIM Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir, Tapi Sesuai Tanggal Cetak SIM?

Sabtu, 17 Desember 2022 08:50 WIB

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan sesi foto di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda seseorang kompeten dalam mengemudikan kendaraan, SIM memiliki batas waktu atau masa perpanjangan yang di tentukan selama lima tahun.

Melansir dari surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM bergantung pada tanggal pencetakan. SIM berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Jika terlambat, pemiliknya harus membuat SIM baru, melalui tes tulis dan praktik. Sebelumnya, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir pemilik. Namun sekarang, masa berlakunya sudah berubah, kini mengikuti tanggal diterbitkannya SIM.

Masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun. Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi.

Aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tidak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.

Baca: Cara Membuat SIM Internasional Serta Biaya dan Syarat yang Wajib Dipenuhi

Jenis-Jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)

Advertising
Advertising

Dalam pasal 1 nomor (23) UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa seorang pengendara kendaraan bermotor dapat disebut sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) Perorangan

Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perorangan diatur dalam pasal 80 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:

1. SIM A
Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.

2. SIM B I
Berlaku untuk mengemudi mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.

3. SIM B II
Berlaku untuk pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.

4. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

5. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Syarat Membuat SIM

Persyaratan untuk membuat SIM perorangan juga diatur dalam pasal 81 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratan tersebut:

Syarat Usia

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I.

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Syarat Administrasi

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Mengisi formulir permohonan.

3. Rumusan sidik jari.

Syarat Kesehatan

1. Sehat jasmani berdasarkan surat keterangan dari dokter.

2. Sehat rohani berdasarkan surat kelulusan tes psikologis.

Syarat Lulus Ujian

1. Ujian Teori.

2. Ujian praktek mengemudi.

3. Ujian keterampilan melalui simulator.

Persyaratan Khusus Membuat SIM B

Selain persyaratan diatas, ada beberapa persyaratan khusus bagi pengemudi yang ingin membuat SIM B I dan B II, hal ini juga diatur dalam pasal 81 ayat (6) UU no.22 Tahun 2009.

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya juga sudah harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum


Surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor umum diatur dalam pasal 82 UU no. 22 Tahun 2009 digolongkan menjadi:

1. SIM A
Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.

2. SIM B I
Berlaku untuk pengemudi mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3500 kg.

3. SIM B II
Berlaku untuk pengemudi kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1000 kg.

Selanjutnya: Apa saja syarat membuat SIM Umum...

<!--more-->

Syarat Buat SIM Umum

Persyaratan untuk membuat SIM umum juga sudah diatur dalam pasal 32 ayat (2), (3), dan (5) UU no.22 Tahun 2009. Berikut persyaratannya di bawah ini:

Syarat Usia

1. Usia 20 tahun untuk SIM A.

2. Usia 22 tahun untuk SIM B I.

3. Usia 23 tahun untuk SIM B II.

Syarat Lulus Ujian

1. Lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:

2. Pelayanan angkutan umum

3. Fasilitas umum dan fasilitas sosial.

4. Pengujian kendaraan bermotor.

5. Tata cara mengangkut orang atau barang.

6. Tempat penting di wilayah domisili

7. Jenis barang berbahaya.

8. Pengoperasian peralatan keamanan.

Ujian praktek mengemudi.

1. Menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang di terminal atau tempat tertentu, seperti gudang barang.

2. Tata cara mengangkut orang atau barang.

3. Mengisi surat muatan.

4. Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.

5. Pengoperasian peralatan keamanan.

Syarat Khusus SIM Umum

Sama seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk perorangan, pada Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum juga memiliki persyaratan khusus bagi kamu yang ingin membuat SIM A, SIM BI , dan SIM B II.

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) A, sebelumnya sudah harus memiliki SIM A perorangan sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) B I, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B I perorangan atau SIM A umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

3. Surat Izin Mengemudi (SIM) B II, sebelumnya sudah harus memiliki SIM B II perorangan atau SIM B I umum sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

IDRIS BUOFAKAR

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIm A dan C di Polres Depok Rp 485 Ribu, Ini Detilnya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

2 hari lalu

Kapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha

Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.

Baca Selengkapnya

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

2 hari lalu

Peringatan Hari Buruh Internasional 2024, Kapolri Sebut Ada 71 Titik Kegiatan di Seluruh Indonesia

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 71 titik dengan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia yang mengikuti aksi Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

2 hari lalu

Kapolri Pertimbangkan Lanjutkan Pemeriksaan Kematian Brigadir RA, meski Polres Jaksel Resmi Sebut Bunuh Diri

Kapolri menyatakan polisi masih terus mendalami motif Brigadir RA nekat menghabisi nyawanya dalam mobil Alphard hitam di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya