Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan Beserta Syaratnya, Jangan Sampai Telat!

Reporter

Andika Dwi

Senin, 26 Desember 2022 15:05 WIB

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti resmi kepemilikan kendaraan yang diresmikan Samsat. Pajak perpanjangan STNK wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Seperti apa prosedur serta biaya perpanjang STNK lima tahunan?

Perpanjangan STNK lima tahunan identik dengan penggantian plat nomor kendaraan. Pajak kendaraan ini harus dipenuhi secara tepat waktu, karena apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK akan didenda sebesar Rp 500.000 dan maksimal dua bulan penjara. Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, pihak yang bersangkutan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp 35.000.

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus menyiapkan sejumlah semua dokumen yang diperlukan. Pastikan juga semua dokumen persyaratan bisa terbaca dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi data. Berikut syarat perpanjangan STNK lima tahunan:

- STNK Asli dan fotocopy

Advertising
Advertising

- BPKB Asli dan fotocopy

- KTP Asli dan fotocopy

- Apabila melalui pihak Ketiga, Wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa

- Khusus STNK atas nama perusahaan, diharuskan melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan

- Surat cek fisik kendaraan

- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) memperpanjang STNK 5 tahunan.

- Surat keterangan buka blokir apabila STNK yang terblokir.

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Setelah semua berkas telah lengkap, Anda dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut cara perpanjang STNK lima tahunan.

1. Siapkan semua dokumen persyaratan, lalu kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan

2. Lakukan cek fisik kendaraan dan legalisir hasil cek fisik.

4. Isi formulir yang tersedia di loket perpanjangan STNK (loket progresif).

5. Serahkan formulir yang telah diisi, STNK Asli, BPKB Asli, dan fotokopi dalam satu map atau klip.

6. Tunggu sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian.

7. Ketika dipanggil, bayarkan nominal pajak sesuai yang tertera di kertas. Pembayaran bisa menggunakan uang Tunai dan ATM.

8. Tunggu hingga STNK dan plat nomor terbaru diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara, berikut rinciannya biaya perpanjang STNK lima tahunan:

1. TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000

2. TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000

3. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000

4. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Sebagai catatan, gerai Samsat hanya melayani perpanjangan STNK pada jam operasional, yaitu jam 08.00-14.00 WIB. Datanglah lebih pagi apabila tidak ingin mengantri terlalu lama.

ADI NUR VIANTO

Baca juga: Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

16 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

33 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

46 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya