Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

image-gnews
Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun 2023, pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun berturut-turut. Jika STNK sudah diblokir, motor menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai di jalan raya karena surat-suratnya tak lagi berlaku. 

Namun karena beragam alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga kenyamanan performa kendaraan sebagian orang nekat memelihara motor modong. Hal ini tentunya rentan terhadap risiko-risiko yang harus diterima pengendara. Berikut ini sejumlah kerugian apabila pengendara nekat memelihara motor bodong : 

1. Tidak Bisa Diregistrasi Ulang 

Baca : STNK Mati 2 Tahun Autobodong, Ini Cara Mengantisipasinya

Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus atau bodong tidak bisa diregistrasi kembali. Disebutkan, ada dua pertimbangan pihak kepolisian menghapus data motor yaitu rusak berat dan telat pajak dua tahun setelah masa berlaku.

2. Harga Turun Drastis 

Kerugian selanjutnya memiliki motor bodong adalah harga jual kembalinya yang murah dari harga pasar. Ini lantaran pembeli bakal berpikir ulang, pasalnya mereka kelak dihadapkan pada risiko ditilang polisi sehingga penggunaannya pun terbatas. Dilansir dari beberapa situs jual beli motor online, harga rendah itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang STNKnya masih aktif.

3. Risiko Terkena Tilang 

Pasal 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan surat pendukung lainnya. Lantaran motor bodong tidak memiliki STNK, jika ada razia polisi pasti terkena tilang dan didenda Rp500.000,-, sebagaimana tercandum dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.

4. Motor Disita Polisi 

Selain dikenakan sanksi denda, lebih lanjut dalam Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menerangkan, motor bodong yang tidak dilengkapi STNK aktif akan disita pihak kepolisian.

5. Dicurigai Motor Curian 

Kerugian terakhir ketika nekat memelihara motor bodong, yakni bakal dicurigai sebagai penadah motor curian. Diberitakan Tempo, pada Jumat dini hari, 19 Agustus 2019 polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah curanmor di  Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, Banten. Dua orang tersangka diringkus polisi. 

HARIS SETYAWAN 

Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap-siap STNK Diblokir Permanen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

5 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

10 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

11 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.


Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

15 hari lalu

Kendaraan roda empat memenuhi lapangan parkir Mapolres Metro Depok di Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

Ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis di Polres Metro Depok bagi warga yang mudik.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

25 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

31 hari lalu

Sejumlah pemudik bersepeda motor yang akan kembali ke Jakarta melintas di jalur Pantura WIdasari, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu 7 Mei 2022. Pada H+4 Lebaran, arus balik di ruas jalur Pantura terus mengalami peningkatan yang didominasi kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sumbang Kecelakaan Tertinggi, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 pada 4-16 April 2024 untuk mengamankan momen mudik lebaran


PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

35 hari lalu

Pekerja memasukkan sepeda motor milik peserta program mudik motor gratis (Motis) Lebaran 2023 ke dalam gerbong kereta api di peron Stasiun Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta, Jumat 14 April 2023. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyediakan kuota untuk mudik Motor Gratis (Motis) sebanyak 10.440 sepeda motor yang diberangkatkan mulai 11-20 April 2023, sedangkan angkutan balik Motis mulai 25 April-4 Mei 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PT KAI Daop 6 Yogyakarta Fasilitasi Layanan Program Angkutan Motor Gratis Lebaran 2024

PT KAI Daop 6 Yogyakarta mempersiapkan sejumlah stasiun di wilayahnya untuk mendukung program Angkutan Motor Gratis (Motis) yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di musim Lebaran 2024.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

38 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

40 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Cara Sewa Motor atau Scooter di Bali untuk Wisatawan Lokal dan Asing

Sebagai wisatawan, Anda perlu mengetahui cara sewa motor atau scooters di Bali. Pastikan Anda memiliki SIM yang masih berlaku, ya.


KAI Bandung Sebut Pendaftaran Motor Gratis Lebaran 2024 sampai 18 April 2024, Berikut Syarat-syaratnya

45 hari lalu

Pekerja tengah mengangkut sepeda motor yang sudah di bungkus untuk dikirim menggunakan armada kereta api di Stasiun Kampung Bandan, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Lewat program mudik motor gratis Lebaran 2023 Kementerian Perhubungan ini, pemudik dapat mengangkut sepeda motor ke dalam gerbong kereta secara gratis dengan jumlah kuota angkut mudik motor gratis Lebaran 2023 yang disediakan Kemenhub sebanyak 10.440 sepeda motor untuk tiga jalur kereta antara lain Utara, Selatan dan Tengah. Tempo/Tony Hartawan
KAI Bandung Sebut Pendaftaran Motor Gratis Lebaran 2024 sampai 18 April 2024, Berikut Syarat-syaratnya

KAI Daerah Operasi 2 Bandung membuka pendaftaran program angkutan motor gratis (motis) Lebaran 2024 sampai 18 April 2024.