Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerugian Tak Bayar Pajak, STNK Diblokir, Motor Auto Bodong

Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun 2023, pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun berturut-turut. Jika STNK sudah diblokir, motor menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai di jalan raya karena surat-suratnya tak lagi berlaku. 

Namun karena beragam alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga kenyamanan performa kendaraan sebagian orang nekat memelihara motor modong. Hal ini tentunya rentan terhadap risiko-risiko yang harus diterima pengendara. Berikut ini sejumlah kerugian apabila pengendara nekat memelihara motor bodong : 

1. Tidak Bisa Diregistrasi Ulang 

Baca : STNK Mati 2 Tahun Autobodong, Ini Cara Mengantisipasinya

Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus atau bodong tidak bisa diregistrasi kembali. Disebutkan, ada dua pertimbangan pihak kepolisian menghapus data motor yaitu rusak berat dan telat pajak dua tahun setelah masa berlaku.

2. Harga Turun Drastis 

Kerugian selanjutnya memiliki motor bodong adalah harga jual kembalinya yang murah dari harga pasar. Ini lantaran pembeli bakal berpikir ulang, pasalnya mereka kelak dihadapkan pada risiko ditilang polisi sehingga penggunaannya pun terbatas. Dilansir dari beberapa situs jual beli motor online, harga rendah itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang STNKnya masih aktif.

3. Risiko Terkena Tilang 

Pasal 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan surat pendukung lainnya. Lantaran motor bodong tidak memiliki STNK, jika ada razia polisi pasti terkena tilang dan didenda Rp500.000,-, sebagaimana tercandum dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.

4. Motor Disita Polisi 

Selain dikenakan sanksi denda, lebih lanjut dalam Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menerangkan, motor bodong yang tidak dilengkapi STNK aktif akan disita pihak kepolisian.

5. Dicurigai Motor Curian 

Kerugian terakhir ketika nekat memelihara motor bodong, yakni bakal dicurigai sebagai penadah motor curian. Diberitakan Tempo, pada Jumat dini hari, 19 Agustus 2019 polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah curanmor di  Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, Banten. Dua orang tersangka diringkus polisi. 

HARIS SETYAWAN 

Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap-siap STNK Diblokir Permanen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

9 jam lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
STNK Diblokir 2 Tahun Berturut Tak Bayar Pajak, Ini Syarat Perpanjang Setahun dan 5 Tahunan

Begini cara perpanjang STNK setiap tahun dan 5 tahunan. Ingat, 2 tahun tak bayar pajak berturut, langsung diblokir.


Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

21 jam lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Cara Mengurus STNK Mati, Perhatikan 5 Poin Ini

Untuk melakukan perpanjangan STNK yang sudah mati, pengendara wajib mempersiapkan beberapa syarat sebelum datang ke Samsat.


5 Aturan Bawa Barang di Atas Motor agar Tidak Membahayakan

21 jam lalu

Pengendara motor membawa barang belanjaan melintasi Pasar Tasik Cideng, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pelanggan dari pasar ini merupakan pedagang yang akan menjual kembali secara eceran. Tempo/Tony Hartawan
5 Aturan Bawa Barang di Atas Motor agar Tidak Membahayakan

Terdapat 5 aturan membawa barang di atas motor. Berikut Tempo.co merangkumnya seperti dilansir dari laman Wahana Honda hari ini, Sabtu, 27 Mei 2023:


4 Tips Berkemah Pakai Motor agar Aman dan Nyaman

22 jam lalu

Berkemah dengan motor. (Foto: PT SIS)
4 Tips Berkemah Pakai Motor agar Aman dan Nyaman

Berikut tips dan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pengendara saat berkemah menggunakan sepeda motor, versi Suzuki:


Harley-Davidson Rilis Motor Bermesin Kecil, Harga Mulai Rp 47 Juta

1 hari lalu

Harley-Davidson X440. (Foto: Rushlane)
Harley-Davidson Rilis Motor Bermesin Kecil, Harga Mulai Rp 47 Juta

Harley-Davidson merilis motor baru dengan nama X440 yang dipasarkan di India sebagai penantang Royal Enfield. Simak spesifikasinya di sini!


Jangan Pasang Ponsel di Setang Sepeda Motor, Bisa Bikin HP Rusak

6 hari lalu

Ilustrasi holder smartphone di sepeda motor. Tokopedia
Jangan Pasang Ponsel di Setang Sepeda Motor, Bisa Bikin HP Rusak

Getaran yang dihasilkan dari sepeda motor akan tersalurkan ke ponsel dan bisa membuat komponen di dalam ponsel rusak.


Jatuh 3 Kali Beruntun, Joan Mir Masih Berusaha Mengenal Motor Honda

10 hari lalu

Joan Mir (Repsol Honda) di tes pramusim MotoGP 2023, Portimao, Portugal. 11 Maret 2023. (Foto: HRC)
Jatuh 3 Kali Beruntun, Joan Mir Masih Berusaha Mengenal Motor Honda

Joan Mir masih belum bisa memperlihatkan performa apiknya bersama Repsol Honda di Grand Prix MotoGP 2023. Bagaimana komentar Alberto Puig?


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

10 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Alasan Marc Marquez Jatuh di MotoGP Prancis, Akselerasi Motornya Goyang

11 hari lalu

Pembalap Honda, Marc Marquez terjatuh dan gagal meneruskan balapan MotoGP Prancis di Sirkuit Bugatti, Le Mans, Prancis, 14 Mei 2023. Marquez terjatuh di dua lap terakhir, saat menempati posisi kedua dan berpotensi naik podium. Twitter/Motogp
Alasan Marc Marquez Jatuh di MotoGP Prancis, Akselerasi Motornya Goyang

Marc Marquez beberkan alasan mengapa dirinya terjatuh di MotoGP Prancis pada Minggu, 14 Mei 2023.


Penjualan Motor Nasional April 2023 Anjlok, Ekspor Meningkat

16 hari lalu

Pekerja tengah mengangkut motor untuk dikirim ke Tanjung Pinang melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) telah merilis angka penjualan sepeda motor pada April 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Penjualan Motor Nasional April 2023 Anjlok, Ekspor Meningkat

Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) merilis data penjualan motor nasional sepanjang April 2023. Simak informasi lengkapnya di sini!