TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun 2023, pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun berturut-turut. Jika STNK sudah diblokir, motor menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai di jalan raya karena surat-suratnya tak lagi berlaku.
Namun karena beragam alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga kenyamanan performa kendaraan sebagian orang nekat memelihara motor modong. Hal ini tentunya rentan terhadap risiko-risiko yang harus diterima pengendara. Berikut ini sejumlah kerugian apabila pengendara nekat memelihara motor bodong :
1. Tidak Bisa Diregistrasi Ulang
Baca : STNK Mati 2 Tahun Autobodong, Ini Cara Mengantisipasinya
Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus atau bodong tidak bisa diregistrasi kembali. Disebutkan, ada dua pertimbangan pihak kepolisian menghapus data motor yaitu rusak berat dan telat pajak dua tahun setelah masa berlaku.
2. Harga Turun Drastis
Kerugian selanjutnya memiliki motor bodong adalah harga jual kembalinya yang murah dari harga pasar. Ini lantaran pembeli bakal berpikir ulang, pasalnya mereka kelak dihadapkan pada risiko ditilang polisi sehingga penggunaannya pun terbatas. Dilansir dari beberapa situs jual beli motor online, harga rendah itu bahkan jauh dari nilai jual motor bekas yang STNKnya masih aktif.
3. Risiko Terkena Tilang
Pasal 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan surat pendukung lainnya. Lantaran motor bodong tidak memiliki STNK, jika ada razia polisi pasti terkena tilang dan didenda Rp500.000,-, sebagaimana tercandum dalam Pasal 288 Ayat 1 UU LLAJ.
4. Motor Disita Polisi
Selain dikenakan sanksi denda, lebih lanjut dalam Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menerangkan, motor bodong yang tidak dilengkapi STNK aktif akan disita pihak kepolisian.
5. Dicurigai Motor Curian
Kerugian terakhir ketika nekat memelihara motor bodong, yakni bakal dicurigai sebagai penadah motor curian. Diberitakan Tempo, pada Jumat dini hari, 19 Agustus 2019 polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah curanmor di Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, Banten. Dua orang tersangka diringkus polisi.
HARIS SETYAWAN
Baca : Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Siap-siap STNK Diblokir Permanen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.