Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online 2023 Beserta Biayanya

Reporter

Andika Dwi

Rabu, 4 Januari 2023 18:06 WIB

Warga menunjukkan kartu SIM baru usai perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu, 10 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi seseorang yang memiliki dan mengendarai kendaraan bermotor, pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM adalah salah satu kelengkapan administrasi yang harus selalu dibawa saat seseorang berkendara. SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kelayakan mengendarai kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka kita perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali. Tak perlu ke kantor Polisi, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan cara perpanjang SIM online.

Perpanjangan SIM secara online tentu memudahkan masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi berkendara tersebut. Hanya dengan menggunakan HP (handphone), Anda sudah bisa melakukan perpanjangan SIM.

Lantas, apa saja syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Cara Perpanjang Sim Online 2023

Bagi Anda yang memiliki SIM, pastikan masa penerbitan SIM tersebut masih tetap berlaku. Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023.

Advertising
Advertising

Dengan kecanggihan teknologi, saat ini melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Proses perpanjangan ini menggunakan aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) ini, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan HP. Berikut syarat perpanjangan SIM online 2023.

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum Anda mengurus perpanjangan SIM secara online, maka Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan perpanjangan SIM online. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

1. Memiliki KTP asli bagi Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.

3. Persiapkan tanda tangan di atas kertas putih.

4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.

5. Memiliki surat kesehatan dari dokter.

6. Memiliki surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (surat yang diberikan pada ketika tes keterampilan saat membuat SIM baru).

7. Tes kesehatan dapat dilakukan melalui tautan erikkes.id, kemudian tes psikologi bisa didapatkan melalui E-Ppsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id.

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Setelah persyaratan perpanjang SIM online sudah lengkap, maka Anda bisa langsung melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Adapun, biaya perpanjang SIM online 2023 adalah sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sebelum lakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2023.

1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone Anda.

2. Sebelum mendaftar, siapkan dokumen pendukung perpanjang SIM, seperti E-KTP, foto SIM lama, dan tanda tangan di atas kertas putih.

3. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.

5. Lengkapi profil Anda untuk mengaktifkan akun dengan mengisi Nama, nomor NIK, dan email.

6. Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

7. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

8. Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Klik menu ‘SIM’ dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.

10. Lengkapi dokumen pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

11. Pilih SATPAS penerbit.

12. Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Masukkan juga nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila nanti permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.

13. Lakukan pembayaran dan periksa status transaksi Anda secara berkala di menu ‘Transaksi’.

14. Jika perpanjangan SIM telah selesai, maka SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui.

RADEN PUTRI

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

7 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

8 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

18 Januari 2024

Biaya Perpanjang SIM C 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM C mulai dari Rp70 ribu. Anda bisa melakukan perpanjangan secara online maupun offline. Begini syaratnya.

Baca Selengkapnya

Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

17 Januari 2024

Biaya Perpanjang SIM A 2024 Beserta Syarat dan Caranya

Biaya perpanjangan SIM A 2024 diketahui tidak ada perubahan dan masih sama seperti tahun lalu. Berikut cara perpanjang SIM A beserta syaratnya.

Baca Selengkapnya

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

14 Januari 2024

Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Dua Tempat

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling hari ini

Baca Selengkapnya

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

25 September 2023

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Cuma Punya SIM A, Apa Sanksinya?

Kecelakaan maut terjadi di lampu lalu lintas persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu malam, 23 September 2023.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

20 September 2023

Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

Proses perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online dan offline. Ada berbagai syarat perpanjangan SIM C yang harus diikuti. Berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM Internasional

19 September 2023

Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

18 September 2023

Begini Cara Buat SIM C, Apa Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?

Buat SIM bisa dilakukan online dan offline, simak caranya.

Baca Selengkapnya

Syarat Membuat SIM B1

18 September 2023

Syarat Membuat SIM B1

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.

Baca Selengkapnya