Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang pada kendaraan patroli di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. Uji coba kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE mobile dilakukan di ruas-ruas jalan raya DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Senin, 9 Januari 2023.
Kamera ETLE pun saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten.
"Mulai diujicobakan hari ini, Kamis, 5 Januari 2023, dan tilang akan berlaku mulai Senin, 9 Januari 2023," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, dikutip dari Tempo.co, hari ini.
Menurut Zain, ada empat ETLE statis yang ditempatkan di lokasi-lokasi yang tinggi tingkart pelanggaran dan kecelakaan lalu lintasnya.
Selain kamera ETLE statis, Polrestro Tangerang Kota juga memiliki satu kamera ETLE Portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas, serta satu unit ETLE bergerak ke lokas-lokasi yang punya kerawanan lalu lintas tinggi.
"Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar-benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas," ucapnya.
Zain mengimbau masyarakat, mulai hari ini dan ke depannya, ada atau tidaknya petugas, agar tetap tertib berlalu lintas.