Tarif ERP Berkisar Rp 5.000-Rp 19.900, Begini Penjelasan Pj Gubernur DKI

Reporter

Antara

Kamis, 12 Januari 2023 10:00 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan MH Tahmrin, Jakarta, Ahad, 19 Desember 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electonic road pricing (ERP) di 18 ruas jalan di ibu kota pada tahun 2023 hingga 2039. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah merencanakan pemberlakuan sistem jalan berbayar dan tarif ERP (Electronic Road Pricing) di Ibu Kota. Kebijakan itu dilaporkan sudah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo telah mengusulkan besar tarif jalan berbayar ini sekitar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900. Nantinya biaya tarif tersebut bakal disesuaikan dengan kategori dan jenis kendaraan.

Penjabat atau Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono pun angkat bicara terkait penetapan biaya tarif ERP di Jakarta. Menurut dia, penetapan besaran tarif jalan berbayar itu masih akan dibahas dengan pemerintah pusat.

“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata dia, seperti dilansir Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 12 Januari 2023.

Lebih lanjut Heru mengatakan bahwa pembahasan soal tarif jalan berbayar tersebut masuk dalam tahapan lanjutan. Hal itu, kata dia, akan dibahas lebih lanjut setelah regulasi ERP rampung. Penyelesaiannya ditargetkan pada tahun ini.

Advertising
Advertising

Sekedar informasi, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memaparkan penentuan biaya tarif ERP bakal disesuaikan dengan beberapa faktor. Salah satunya berdasarkan dengan jenis kendaraan, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, hingga kinerja lalu lintas.

Tak hanya itu, faktor lainnya juga dilihat dari efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, serta kemampuan dan keinginan membayar.

Adapun beberapa jenis kendaraan yang bakal bebas biaya jalan berbayar. Kendaraan itu adalah sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran.

Heru mengatakan bahwa pembahasan ERP bakal menjadi peraturan daerah. Nantinya, kata dia, akan ada aturan turunan, yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Lalu ada juga pembahasan soal proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik penerapan dan tarif.

“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” tutup dia.

Baca juga: Disebut Preman oleh Megawati, Ini Koleksi Mobil FX Hadi Rudyatmo

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF Plant sebagai Strategi Baru Kurangi Sampah

6 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF Plant sebagai Strategi Baru Kurangi Sampah

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan strategi baru untuk mengelola sampah, yakni RDF Plant, yang mengubah sampah menjadi energi.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

54 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

55 hari lalu

Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Groundbreaking Pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Ragunan

8 Maret 2024

Heru Budi Groundbreaking Pembangunan Masjid Ar-Raudhah di Ragunan

"Berasal dari masyarakat. Tak ada dana APBD DKI Jakarta," kata Heru Budi.

Baca Selengkapnya

Polemik KJMU: Viral Dicabut, Curhat ke Anies, dan Penjelasan Heru Budi

8 Maret 2024

Polemik KJMU: Viral Dicabut, Curhat ke Anies, dan Penjelasan Heru Budi

Viral KJMU dicabut. Ada yang curhat ke Anies hingga Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menjelaskan duduk permasalahannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Bilang Pemprov DKI akan Mengecek Kelayakan Mahasiswa Penerima KJMU

8 Maret 2024

Heru Budi Bilang Pemprov DKI akan Mengecek Kelayakan Mahasiswa Penerima KJMU

Heru menegaskan Pemprov DKI Jakarta masih mampu membiayai mahasiswa penerima manfaat KJMU hingga mereka lulus pendidikan tinggi.

Baca Selengkapnya

PSI Kritik Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Soal Pemangkasan Anggaran KJMU

7 Maret 2024

PSI Kritik Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Soal Pemangkasan Anggaran KJMU

PSI menilai, keputusan memangkas anggaran KJMU merupakan politisasi alokasi dana yang merugikan dan tidak mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Konflik Kampung Bayam, Sahroni NasDem ke Heru Budi: Tidak Pantas jadi Pemimpin

25 Januari 2024

Konflik Kampung Bayam, Sahroni NasDem ke Heru Budi: Tidak Pantas jadi Pemimpin

Sahroni berkata Pj Gubernur DKI hanya mengalihkan tanggung jawab.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Menghela Nafas saat Ditanya Tindak Lanjut Kasus Bagi-bagi Susu Gibran

24 Januari 2024

Heru Budi Menghela Nafas saat Ditanya Tindak Lanjut Kasus Bagi-bagi Susu Gibran

Gibran ditengarai melanggar aturan car free day.

Baca Selengkapnya

Solusi Kampung Susun Bayam, Heru Budi Bilang akan Bangun Rumah Susun di Priok

24 Januari 2024

Solusi Kampung Susun Bayam, Heru Budi Bilang akan Bangun Rumah Susun di Priok

Heru Budi berencana membangun rumah susun di Priok akan dimulai pada Januari 2025 sehingga bisa selesai pada akhir 2025.

Baca Selengkapnya