Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor genap memasuki Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Monas, Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan jumlah mobil di Ibu Kota melalui skema rekayasa lalu lintas ganjil genap kembali berlaku sejak Senin lalu, 16 Januari 2023. Ganjil genap Jakarta berlaku dua sesi pada Senin hingga Jumat yakni pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Polda Metro Jaya memutuskan Adapun untuk akhir pekan atau Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional, aturan nomor polisi mobil ganjil genap Jakarta tidak berlaku.
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku untuk beberapa jenis mobil, antara lain mobil dinas Polri, TNI, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil listrik, sepeda motor, angkutan umum pelat nomor kuning, serta kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Polda Metro Jaya pun menetapkan 25 ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta yang diberlakukan nomor polisi mobil ganjil genap.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap, mengutip laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 17 Januari 2023:
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan D.I Pandjaitan 20. Jalan Jenderal Ahmad Yani 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung Sahari.
Setiap kendaraan yang melanggar ganjil genap akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan beleid tersebut pelanggar ganjil genap, termasuk ganjil genap Jakarta, akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.