TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Ibu Kota mulai hari ini, Senin, 9 Mei 2022. Kebijakan gage ini kembali berlaku seiring dengan berakhirnya libur Lebaran 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo hari ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan sementara ganjil genap di Jakarta saat libur Lebaran 2022. Sistem pembatasan kendaraan ini dihentikan sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
Sebagai informasi, ganjil genap DKI Jakarta diberlakukan setiap Senin hingga Jumat. Pemberlakuan kebijakan ini dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.
Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap.
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Titik Ganjil Genap Jakarta Menjadi 13, Ini Daftarnya