Syarat Perpanjang STNK di Samsat dan Prosedurnya yang Mudah

Reporter

Andika Dwi

Rabu, 25 Januari 2023 12:00 WIB

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Umumnya, STNK sendiri diberikan bersamaan dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Adapun fungsi dari STNK sendiri sesuai dengan PP No.5 Tahun 2015 yaitu sebagai bukti yang sah atas pengoperasian kendaraan.

Surat ini juga diterbitkan oleh Polri yang memuat informasi tentang identitas pemilik, identitas kendaraan, serta masa berlaku dan pengesahannya.

STNK umumnya diperpanjang agar masa berlakunya tidak habis. STNK yang masa berlakunya habis nantinya disebut dengan STNK mati. Perpanjangannya sendiri ada yang tahunan ada juga yang setiap 5 tahun. Oleh karena itu, simak cara serta syarat perpanjang STNK di Samsat.

Syarat Dokumen Perpanjangan STNK Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan adalah perpanjangan yang dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap setahun sekali setiap membayar pajak. Setelah membayar pajak, umumnya diberikan stempel bukti pembayaran pajak di lembar STNK kendaraan.

Melansir dari laman sumbawa.ntb.polri.go.id berikut beberapa dokumen yang harus Anda siapkan:

1. Membawa STNK asli dan juga foto kopinya

Advertising
Advertising

2. Selain itu juga perlu membawa BPKB asli dan foto kopi. BPKB yang asli nantinya akan diperlihatkan ke petugas Samsat.

3. Membawa KTP asli dan foto kopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan perorangan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, membawa foto kopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP perusahaan.

4. Surat kuasa. Surat ini diperuntukan jika ada pihak lain yang melakukan pengurusan.

Selain dokumen di atas, berikut ini prosedur yang bisa diikuti jika ingin melakukan perpanjangan tahunan:

1. Isi formulir perpanjangan STNK yang biasanya tersedia di loket.


2. Setelah itu masukkan formulir tersebut ke loket pendaftaran. Tunggu panggilan dari petugas. Jika berkas yang diberikan tidak bermasalah, maka biasanya petugas akan menyerahkan lembar terkait berapa besaran pajak yang harus dibayar.

3. Kemudian Anda bisa menerima STNK yang sudah diperpanjang dan SKPD yang baru.

Syarat Dokumen Perpanjangan STNK 5 tahun sekali

Perpanjang STNK 5 tahun sekali merupakan pembayaran pajak kendaraan di tahun kelima. Selain STNK, pembayaran ini juga untuk mengganti plat nomor yang sudah habis masa berlakunya. Untuk perpanjangan ini biasanya mengharuskan cek fisik kendaraan di Kantor Samsat.

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK 5 tahun sekali adalah:

1. Membawa STNK asli dan juga foto kopi

2. Membawa BPKB asli dan fotocopy. BPKB yang asli nantinya akan diperlihatkan ke petugas Samsat.

3. Membawa KTP asli dan foto kopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan perorangan.

4. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, membawa foto kopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, dan TDP perusahaan.

5. Surat kuasa. Surat ini diperuntukan jika ada pihak lain yang melakukan pengurusan.

6. Membawa kendaraan karena akan dilakukan cek fisik kendaraan tersebut.

Cara Perpanjang STNK di Samsat

1. Pastikan membawa semua dokumen yang disyaratkan.

2. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan. Biasanya pemeriksaan terhadap nomor rangka dan nomor mesin.

3. Setelah itu akan menerima blanko cek fisik kendaraan. Blanko tersebut kemudian diserahkan dengan semua dokumen persyaratan di loket.

4. Membayar pajak kendaraan kemudian menunggu panggilan. Setelah itu Anda akan menerima struk pembayaran untuk pengambilan STNK beserta plat nomor yang baru.

5. STNK dan plat nomor bisa diambil di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

VIVI AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya yang Tidak Melanggar Hukum

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

18 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

33 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

46 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

55 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.

Baca Selengkapnya

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

28 Januari 2024

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Awal 2025, Harga Motor dan Mobil Bakal Naik

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

20 Januari 2024

Ini Alasan Pemerintah Berencana Menaikkan Pajak Kendaraan Konvensional

Pemerintah berecana menaikkan pajak kendaraan motor konvensional. Salah satu alasannya dapat mendukung upaya mengurangi polusi udara.

Baca Selengkapnya