TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun ini, Korlantas Polri akan menghapus data STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika pemilik kendaraan tak bayar pajak beberapa tahun. STNK dicabut jika STNK mati lima tahun dan pajak tak dibayar selama dua tahun.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan apabila data mobil atau motor terhapus akibat pemiliknya tidak bayar pajak kendaraan, legalitas kendaraan tak akan bisa diurus lagi alias bodong.
Kalau mobil bodong itu digunakan di jalanan, polisi bisa menyitanya.
"STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun tidak bayar pajak kendaraan, itu yang otomatis datanya terhapus," ucap Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.
Penghapusan data kendaraan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Pada ayat 3 pasal 74 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Menurut Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan pertama ke rumah pemilik kendaraan dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Surat kedua masa tunggu pembayarannya satu bulan, sedangkan surat ketiga juga satu bulan.
Apabila peringatan tidak ditanggapi, STNK dicabut dan dilakukan penghapusan registrasi kendaraan.
"Berarti pada bulan keenam sudah secara otomatis terhapus," kata Yusri.
Baca: Agar Datanya Tak Dihapus, Begini Cara Urus STNK yang Mati 2 Tahun
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.