Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Polisi Marah ke Pengawal Ambulans, Bagaimana Aturan Mengawalnya?

Reporter

Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Ilustrasi mobil Ambulans. Dok.TEMPO/ Agung Rahmadiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota polisi terlihat marah kepada relawan pengawal ambulans di kawasan Manggara, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Bahkan polsisi bernama Aipda Riantony Hendrico mengacungkan jari tengah kepada sang relawan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan bahwa insiden itu berawal ketika Riantony sedang patroli menggunakan sepeda motor. Namun di tengah jalan ia bertemu dengan sejumlah motor yang mengawal ambulans sembari membunyikan sirene.

Bunyi sirene tersebut yang membuat sang polisi kaget hingga melayangkan ucapan kasar kepada relawan pengawal ambulans. Tindakan ini pun direkam oleh seorang relawan dan viral di platform media sosial.

Insiden tersebut sudah berakhir dengan damai. Nurma memastikan bahwa kedua pihak telah saling memaafkan. Meski begitu Riantony, kata dia, tetap akan menerima sanksi. Saat ini anggota polisi Tebet tersebut dalam pemeriksaan Propam.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengawal ambulans di jalan raya?

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 Ayat 1, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dana tau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sekedar informasi, beberapa kendaraan yang tercantum dalam Pasal 134 tersebut adalah pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu ada juga kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara.

Jika ada ambulans yang mengangkut orang sakit, maka kendaraan pribadi dipastikan tidak boleh melakukan pengawalan apalagi menerobos lampu merah dan melawan arus. Karena yang memiliki hak istimewa itu hanya polisi.

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengawal amblans yang mengangkut jenazah. Pengendara motor atau mobil diizinkan menerobos lampu merah dan melawan arus jika sedang melakukan iring-iringan jenazah.  

Baca juga: Diperkirakan 771.144 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Imlek

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

1 hari lalu

Ilustrasi Brimob. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

Curhatan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar dugaan setoran ratusan juta rupiah ke atasannya viral. Gajinya pun disorot netizen.


Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

1 hari lalu

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

Penggunaan lampu strobo atau lampu rotator ada aturannya. Siapa saja yang boleh menggunakannya?


Polda Bali Cari Makelar Kasus Pemerasaan WN Kanada Buron Interpol

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu. ANTARA/ Mario Sofia Nasution
Polda Bali Cari Makelar Kasus Pemerasaan WN Kanada Buron Interpol

Polda Bali memburu makelar kasus dugaan pemerasan anggota Divisi Hubungan Internasional Polri terhadap WN Kanada buron interpol.


Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Taris Batas Atas Kapal PSO

2 hari lalu

Kapal Perintis Sabuk Nusantara 48 yang membawa penumpang dan pasokan sembako bersiap untuk merapat di Pelabuhan Selat Lampa, Natuna, Kepri, Kamis, 10 Juni 2021. Semenjak hadirnya program Tol Laut, pasokan sembako di Natuna, yang merupakan salah satu pulau terluar di Indonesia, tidak pernah lagi mengalami kelangkaan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub Sosialisasikan Aturan Baru Tarif Kapal Perintis dan Taris Batas Atas Kapal PSO

Tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis.


Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

2 hari lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Polisi Tangkap Dua Perempuan Sindikat TPPO di Cianjur

Calon TKI ilegal diberangkatkan ke Suriah dan negara lain. Dua perempuan yang diciduk polisi bagian dari sindikat TPPO.


Denny Indrayana Berkomunikasi dengan Mahfud Md Usai Pernyataannya Soal Putusan MK Viral

2 hari lalu

Denny Indrayana. Twitter
Denny Indrayana Berkomunikasi dengan Mahfud Md Usai Pernyataannya Soal Putusan MK Viral

Denny Indrayana menyampaikan saat itu Mahfud tidak menanyakan sumber pembocor putusan MK tersebut


Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

4 hari lalu

Hikmawansyah. Instagram/sdm_poldasulsel
Hikmawansyah Viral, Buruh Tani yang Tembus Sekolah Polisi Batua

Hikmawansyah, seorang buruh gudang tani belangan viral karena lolos seleksi Sekolah Polisi Negara Batua Sulawesi Selatan. Ini kisah inspiratifnya,


Ribuan Massa Pendukung Jokowi, Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Hari Ini

5 hari lalu

Massa pedukung Jokowi deklarasikan dukung Ganjar Pranowo di Basket Hall, Senayan, Jakarta, Sabtu 3 Juni 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Ribuan Massa Pendukung Jokowi, Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo Hari Ini

Relawan pendukung Jokowi tak mempermasalahkan siapa pun pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.


Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi, Gara-Gara Kampanye Ini

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad memberikan suaranya untuk pemilihan umum di Alor Setar, Kedah, Malaysia 19 November 2022. Pemilu Malaysia kali ini menjadi yang paling ketat sejak kemerdekaan 1957, dengan jajak pendapat memprediksi tidak ada yang meraih kursi mayoritas di parlemen untuk membentuk pemerintahan.  Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diperiksa Polisi, Gara-Gara Kampanye Ini

Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad diperiksa polisi seputar kampanye Proklamasi Melayu


Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

5 hari lalu

Jakarta E-Prix 2023 digelar di Ancol, 2-4 Juni 2023. (Foto: ABB FIA Formula E)
Polisi Siapkan Strategi Pengamanan Acara Formula E 2023, 215 Personel Gabungan akan Diterjunkan

Polisi telah menyiapkan strategi pengamanan gelaran balap Formula E 2023. Sebanyak 215 personel gabungan akan dikerahkan.