Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Kecelakaan Lalu Lintas?

Selasa, 31 Januari 2023 22:12 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kadang pengguna jalan sebal dengan kemacetan arus lalu lintas yang ternyata disebabkan kerumunan orang di sekitar korban kecelakaan.

Ternyata, kita wajib menolong korban kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terenggut nyawanya

Kewajiban itu tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 531. Pelanggaran itu dapat membuat pelakunya dihukum maksimal 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500 apabila korban yang tidak ditolong itu mati.

Aturan itu menyebutkan, "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 jika orang yang perlu ditolong itu mati."

Masih ada lagi aturan yang mewajibkan menolong korban kecelakaan, yakni Pasal 231 Ayat 1 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Beleid itu menyatakan pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Setiap orang yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Nah, Pasal 312 menyebutkan bahwa orang yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari adalah tindak pidana.

Kewajiban menolong korban kecelakaan demi alasan kemanusiaan mengingatkan pada mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra yang tewas akibat kecelakaan di Jagakarsa, Jaksel, beberapa waktu lalu.

Hasya terjatuh bersama motornya lalu tak sengaja tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko, seorang pensiunan brigjen Polri.

Persoalan muncul karena Eko tak mau menolong Harsya menggunakan mobilnya ke rumah sakit. Sekitar 30 menit tubuh Harsya tergeletak di kolong mobil SUV tersebut.

Harsya akhirnya meninggal. Sedangkan Eko melenggang sejurus dengan tak dilaksanakannya KUHP dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Pembalap Reli Ken Block Kecelakaan Mobil Salju hingga Tewas

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

2 hari lalu

Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

5 hari lalu

Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.

Baca Selengkapnya