Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Ke Samsat

Selasa, 14 Februari 2023 06:00 WIB

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal sebagai nomor polisi. Nomor tersebut terletak pada pelat di bagian depan dan belakang kendaraan agar mudah teridentifikasi oleh pihak berwenang maupun pengendara lain. Oleh karena itu, nomor polisi kemudian juga sering disebut pelat nomor kendaraan bermotor.

Urusan pelat nomor kendaraan dipegang oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap alias Samsat. Pelat nomor pada dasarnya menyimpan informasi tentang pemilik, merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta pajak kendaraan.

Lantas, bagaimana cara mengecek sederet informasi tersebut tanpa harus datang ke Samsat? Anda dapat dengan mudah mendapatkannya melalui situs web e-samsat.id. Simak langkah-langkah dalam menggunakan e-samsat.id sebagai berikut.

1. Buka link https://e-samsat.id

2. Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (kode plat, nomor, seri, nomor rangka dan provinsi).

Advertising
Advertising

3. Klik “Cek Sekarang”.

4. Akan muncul besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan informasi kendaraan seperti merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin. Ada pula informasi pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta total yang harus dibayarkan. Keterangan tersebut juga dilengkapi dengan tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan lainnya.

Selain melalui e-samsat.id, pengendara juga bisa mendapatkan kode bayar menggunakan layanan SMS Gateway yang dimiliki oleh Samsat. Cek pelat nomor dan pajak melalui SMS Gateway untuk sementara hanya bisa dilakukan untuk kode pelat B, D, E, F, T dan Z.

1. Kirim pesan dengan format info (spasi) kode pelat/nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna pelat kendaraan. Contoh: Info B/6777/XF Hitam

2. Kirim ke nomor 0811 2119 211

3. Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, informasi kendaraan, serta besaran nominal yang harus dibayar.

4. Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.

5. Setelah pembayaran dilakukan anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan anda sudah dibayar.

6. Jika pembayaran pajak dilakukan dengan metode ini, Anda harus tetap mendatangi Samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

Manfaat Cek Pelat Nomor Kendaraan

Kemudahan yang diberikan oleh Samsat ini tentu memiliki sejumlah manfaat. Termasuk efektivitas dalam pembayaran pajak, berikut keuntungan cek pelat nomor kendaraan secara online.

1. Mengetahui Status Pajak serta Nominalnya

Sebagian orang mungkin lalai dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini biasanya disebabkan karena proses yang rumit atau tidak tahu berapa nominalnya.

Dengan e-samsat.id dan layanan SMS Gateway Samsat, pengendara bisa dengan mudah mengecek status pajak mereka serta nominal yang harus dibayarkan. Bahkan, pengendara juga bisa membayar pajak melalui kode bayar yang tersedia.

2. Mengatasi Masalah yang Terjadi di Jalan

Sangat rawan terjadi masalah-masalah di jalanan, misalnya tabrak lari. Jika korban maupun saksi korban tabrak lari bisa mencatat pelat nomor dengan cepat, pelaku bisa segera dilacak. Dengan bantuan pihak berwenang, keluarga korban bisa mengetahui informasi pelaku lewat pelat nomor kendaraan yang digunakan ketika peristiwa terjadi.

3. Membantu Proses Penyelesaian Tindak Kejahatan

Tindak kejahatan lain seperti begal dan pelecehan juga kerap dialami oleh pengendara, terutama di tempat sepi. Dalam keadaan darurat seperti itu, mengetahui pelat nomor pelaku sangat diperlukan agar korban bisa mendapat keadilan. Korban bisa mengecek informasi pelat nomor secara online dan melaporkannya ke pihak berwenang.

NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM (CW)

Pilihan Editor: Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur Pakai Pelat Nomor Palsu, Ini Ancaman Hukumannya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.


Berita terkait

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

5 hari lalu

Polisi Larang Sepeda Listrik Beroperasi di Jalan Raya

Polres Mukomuko, Bengkulu, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya usai menerima laporan pengguna kendaraan bermotor yang terganggu

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

15 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

16 hari lalu

Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

17 hari lalu

Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

20 hari lalu

Viral Video Fortuner Berpelat Dinas TNI Tabrak Mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Ketahui Ciri Pelat Khusus TNI Asli

Sebuah video viral mobil Fortuner berpelat Dinas TNI diduga tabrak mobil di KM 57 Tol Jakarta-Cikampek. Ini syarat dan ciri pelat dinas TNI

Baca Selengkapnya

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

22 hari lalu

Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.

Baca Selengkapnya

3 Istilah yang Sering Dipakai Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

33 hari lalu

3 Istilah yang Sering Dipakai Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

One way, contraflow dan ganjil genap menjadi sistem yang diterapkan dalam mengatur arus mudik dan arus balik pada Lebaran 2024 ini. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

51 hari lalu

Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.

Baca Selengkapnya

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

54 hari lalu

Diduga Takut, Pencuri Kendaraan Bermotor Kembalikan Hasil Curian Menggunakan Jasa Pengiriman

Merasa takut, seorang pencuri kendaraan sepeda motor di Pondok Aren Tangsel mengembalikan barang hasil curiannya.

Baca Selengkapnya

Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

3 Maret 2024

Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

Dinas Perhubungan DKI menindak 632 kendaraan bermotor yang lawan arah di 62 lokasi.

Baca Selengkapnya