TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri memastikan akan menindak mobil dinas dengan pelat nomor khusus atau pelat RF jika melanggar sistem ganjil genap. Korlantas menegaskan bahwa pelat khusus ini sama dengan kendaraan biasa dan tidak ada keistimewaan dalam penerapan ganjil genap.
"Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap, ya genap. Jadi jangan berharap saya kejar nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Jumat, 27 Januari 2023.
Yusri menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat khusus ini akan tetap dikirimkan surat tilang apabila melanggar sistem ganjil genap. Dia juga mengimbau masyarakat tidak perlu mengejar penerbitan pelat khusus karena tidak ada keistimewaan bagi kendaraan yang menggunakannya.
Sebelumnya, Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan pelat nomor khusus RF mulai Oktober 2023. Penghentian ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan pelat nomor dewa tersebut.
"Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi," kata Dirjen Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Yusri mengakui bahwa penggunaan pelat khusus ini sudah tidak sesuai peruntukannya. Dari yang semula diperuntukan bagi pejabat negara untuk melindungi dari bahaya di jalan raya ketika menggunakan pelat warna merah, kini pelat nomor khusus RF ini justru banyak digunakan masyarakat sipil.
Baca juga: Penerbitan Pelat Nomor RF Dihentikan Mulai Oktober 2023, Begini Kata Polisi
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.